Mendagri Pastikan Sanksi Kepala Daerah Yang Hambat Anggaran Pilkada -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Mendagri Pastikan Sanksi Kepala Daerah Yang Hambat Anggaran Pilkada

BERITAREPUBLIK.COM
24 Januari 2020

Beritarepublik.com, Jakarta - Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, sejumlah pemerintah daerah mengajukan pemotongan anggaran. Namun, keinginan itu tidak bisa dilakukan lantaran anggaran sudah diset sesuai dengan kebutuhan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara terkait hal ini. Menurut Tito, mau tidak mau Pemda harus memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada yang sudah disusun dalam Naskah Perjajian Hibah Daerah (NPHD).

“Kami akan dorong pemerintah daerah untuk memenuhi (anggaran) sesuai dengan perjanjian,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mendorong kelancaran anggaran Pilkada lewat dua metode. Yakni proaktif menanyakan dan memonitoring ketersediaan anggaran Pemda. Kedua, responsif jika mendapat komplain dari pihak KPU terkait pencairan NPHD yang tertunda atau ditunda oleh Pemda.

“Dengan dua cara itu mudah-mudahan pencairan anggaran dapat dipenuhi,” tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito menyatakan akan memberikan sanksi tegas untuk Kepala Daerah yang menghambat pencairan anggaran Pilkada yang telah disepakati. Yaitu sebanyak Rp 9,9 triliun untuk 270 daerah pemilihan. Sanksi ini diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda.

“Ini kan pemilu rencana strategi nasional. Agenda nasional ini harus dilaksanakan juga oleh Pemda. Sanksi di UU itu dari mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara,” ucap Tito. “Tapi kan kita enggak ingin sampai seperti itu. Kita ingin semua dilakukan dengan cara dialog yang lebih soft,” tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid, ada dua daerah yang memangkas anggaran Pilkada. Yaitu Mandailing Natal, yang memangkas anggaran sekitar Rp 3 miliar. Kemudian, Ogan Komering Ulu Timur dana Pikada dipangkas hingga Rp 10 miliar.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan menemukan ada enam daerah yang mengalami pengurangan anggaran (pengawasan). Yakni Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Muko-muko, Rejang Lebong, Purworejo, dan Kota Baru. (red).