Antisipasi Kepala Daerah Ikut Pilkada, Mendagri Siapkan Skema Plt dan Pjs -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Antisipasi Kepala Daerah Ikut Pilkada, Mendagri Siapkan Skema Plt dan Pjs

BERITAREPUBLIK.COM
20 Juli 2020


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

JAKARTA, Beritarepublik.com, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2020.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat. Kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Tito, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (17/7/20).

Tito menjelaskan, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Tito, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tambah Tito.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.