Kapolri Tegas Copot Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Surat Sakti Buronan DJoko Tjandra -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Kapolri Tegas Copot Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Surat Sakti Buronan DJoko Tjandra

BERITAREPUBLIK.COM
16 Juli 2020



Jakarta, Beritarepublik.com, - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.

Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak Tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo di Mabes Polri ke awak media, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Djoko Tjandra mendapat ‘Surat Sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat tersebut tertuang dengan Nomor : SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko Tjandra tak diketahui lagi keberadaannya. Djoko kembali membuat kontroversi baru, setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia.

Seperti diberitakan, Prasetijo dipastikan terkait mengeluarkan surat jalan bagi Djoko dan Surat jalan itu diduga digunakan Djoko untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sebab pada masa covid-19 setiap orang yang terbang harus jelas kemana tujuannya. Namun belum ada keterangan apakah Prasetijo juga punya peran dalam menghapus nama Djoko dari red notice Interpol. Red Notice Djoko sudah “hilang” sejak 2014.

Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter. Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri. Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia divonis hukuman dua tahun penjara. Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini.

Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana. Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. (Red).