Sebanyak 3.176 Tersangka Pungli Bansos Covid 19 Diamankan Tim Satgas Saber Pungli -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Sebanyak 3.176 Tersangka Pungli Bansos Covid 19 Diamankan Tim Satgas Saber Pungli

BERITAREPUBLIK.COM
02 Juli 2020



Beritarepublik.com, Jakarta - Sebanyak 3.176 tersangka diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri terkait pungli bansos kepada keluarga penerima akibat wabah Covid-19. 

Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 dan hingga kini Satgas Saber Polri masih melakukan pengawasan dilapangan.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585 dengan rincian, SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali.

"Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang," kata Irjen Pol Argo, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

"Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri," pungkas Irjen Pol Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangannya, pada Senin (15/6/2020).

Jenderal Polisi Idham mengungkapkan untuk mengawasi dana Rp 677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," ujar Jenderal Polisi Idham. 

Kapolri mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," pungkas Jenderal Polisi Idham. (Red).