Hari ini PB LEMKARI dengan Ketua Umum Jeany Monoarfa, Melayankan surat Somasi ke PB FORKI -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Hari ini PB LEMKARI dengan Ketua Umum Jeany Monoarfa, Melayankan surat Somasi ke PB FORKI

BERITAREPUBLIK.COM
28 Oktober 2020


Ket.Gbr : Dr. Andi Zainal, SH, MH (Foto Istimewa) 


Jakarta, Beritarepublik.com, - Kemelut kepengurusan PB. LEMKARI  yang ikut diperkeruh oleh PB FORKI yang mengabaikan AD ART PB FORKI dan Putusan Mahakamah Agung nomor 428 K/ TUN /2019 Tanggal  14  Oktober  2019 yang sudah Inkrach mempunyai  kekuatan Hukum yang tetap.

Hal ini Telah mencoreng dunia peradilan di Indonesia dimana PB FORKI  dengan Membentuk satgasus serta melahirkan rekomendasi  sampai saat ini Rekomendasi  itu tidak dikeluarkan.

Satgasus  pada tanggal.1.Pebruari 2020 telah memanggil pengurus PB. LEMKARI  yang sah  berdasarkan putusan MA.

Tim Satgasus telah menerima semua bukti otentik tentang sebuah kebenaran yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PB.Lemkari Jeany Monoarfa bahkan sudah mendengarkan penjelasan langsung baik secara Historis, Juridis, dan Sosiolgis tentang LEMKARI.

PB.Forki  telah mengabaikan semua Kebenaran.

PB.FORKI telah menghilangkan  obyektifitas dan  Nilai Sportifitas yang seharusnya PB FORKI mengambil sikap tegas berdasarkan AD ART Dan Putusan Mahkamah Agung tapi kenyataanya Pengurus PB FORKI  malah  menambah  kemelut dengan tidak meberikan informasi  apapun sejak 1 Februari tersebut.

Bahakan dari bidang Organisasi dan  Hukum  Hartono  yang telah mencoba meluruskan sejarah tapi  semua terabaikan, wajar kalau PB LEMKARI mempertanyakan  dan mengirim somasi  sebagai bentuk perotes atas  pembiaran  kemelut, oleh karena itu dari sekjen PB LEMKARI  Dr.Andi  Zainal., SH. MH  menyampaikan setelah somasi  diterima dan akan membuat mosi tidak percaya kepada PB.FORKI dan berjanji  akan di membawa keranah hukum  dengan dua alasan yakni Demi tegaknya AD ART dan tegaknya Hukum di negeri Ini.
Uajarnya,  Kamis (28/10/2020).

"Tidak ada alasan bagi PB.Forki untuk mendiamkan persolan Lemkari, karena sudah jelas acuannya adalah AD ART Forki, putusan Incrach dari MA adalah penguatannya. Ada apa dengan PB.Forki?