Jakarta, Beritarepublik.com, - Kemelut kepengurusan PB. LEMKARI yang ikut diperkeruh oleh PB FORKI yang mengabaikan AD ART PB FORKI dan Putusan Mahakamah Agung nomor 428 K/ TUN /2019 Tanggal 14 Oktober 2019 yang sudah Inkrach mempunyai kekuatan Hukum yang tetap.
Hal ini Telah mencoreng dunia peradilan di Indonesia dimana PB FORKI dengan Membentuk satgasus serta melahirkan rekomendasi sampai saat ini Rekomendasi itu tidak dikeluarkan.
Satgasus pada tanggal.1.Pebruari 2020 telah memanggil pengurus PB. LEMKARI yang sah berdasarkan putusan MA.
Tim Satgasus telah menerima semua bukti otentik tentang sebuah kebenaran yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PB.Lemkari Jeany Monoarfa bahkan sudah mendengarkan penjelasan langsung baik secara Historis, Juridis, dan Sosiolgis tentang LEMKARI.
PB.Forki telah mengabaikan semua Kebenaran.
PB.FORKI telah menghilangkan obyektifitas dan Nilai Sportifitas yang seharusnya PB FORKI mengambil sikap tegas berdasarkan AD ART Dan Putusan Mahkamah Agung tapi kenyataanya Pengurus PB FORKI malah menambah kemelut dengan tidak meberikan informasi apapun sejak 1 Februari tersebut.
Bahakan dari bidang Organisasi dan Hukum Hartono yang telah mencoba meluruskan sejarah tapi semua terabaikan, wajar kalau PB LEMKARI mempertanyakan dan mengirim somasi sebagai bentuk perotes atas pembiaran kemelut, oleh karena itu dari sekjen PB LEMKARI Dr.Andi Zainal., SH. MH menyampaikan setelah somasi diterima dan akan membuat mosi tidak percaya kepada PB.FORKI dan berjanji akan di membawa keranah hukum dengan dua alasan yakni Demi tegaknya AD ART dan tegaknya Hukum di negeri Ini.
Uajarnya, Kamis (28/10/2020).
"Tidak ada alasan bagi PB.Forki untuk mendiamkan persolan Lemkari, karena sudah jelas acuannya adalah AD ART Forki, putusan Incrach dari MA adalah penguatannya. Ada apa dengan PB.Forki?