Pungutan Liar Jelas Dilarang, Tapi Ada Pungli Yang Dilindungi, Itulah Pungutan Terkendali -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Pungutan Liar Jelas Dilarang, Tapi Ada Pungli Yang Dilindungi, Itulah Pungutan Terkendali

BERITAREPUBLIK.COM
09 Agustus 2021


Beritarepublik.com,- Di satu RM penyelenggara Rapid antigen, semua penumpang bus dari Padang menuju Jakarta wajib Rapid. Itu ketentuan baku yang ada saat tulisan ini dibuat. 

Kalaulah sudah berbekal Rapid antigen dengan hasil negatifpun tetap harus test di RM tersebut, karena waktu perjalanan lebih dari 24 jam, meski berbekal surat Rapid antigen dari Padang pun tetap tidak berlaku.Hebat, bukan?. 

Begini kisah kesaksian yang mengalami, Senin (9/8) sore di Kalianda, Lampung: Alkisah, ada penumpang dengan  inisial H, jelas sudah mengantongi surat Rapid antigen negatif, saat ditest tidak diberitahu hasilnya karena semua dikoordinir oleh kernet bus (awak bus). Tidak ada keterangan sama sekali dari tenaga kesehatan (nakes) kalau ada penumpang yang dinyatakan positif. 

H tidak yakin dengan hasil tersebut, setelah dibaca seksama, nampak keanehan :

Pertama, Petugas nakes sangat ceroboh atau boleh dikatakan sangat ngawur. Andai  ditempat test diketahui ada yang positif, seharusnya kru bus diberitahu dan penumpang ditahan. Ternyata semua penumpang bisa masuk ke bus.

Kedua, dalam hasil pemeriksaan, ada kolom rujukan, tertulis positif, di kolom hasil negatif, apakah ini bukan permainan...???

Ketiga, akhirnya setelah dikonfirmasi melalui telepon oleh kru bus ke penyelenggara test, katanya SALAH KETIK...

Ohw.... Covid...Covid...
Kamu jadi obyek anjing hitam, bukan lagi kambing hitam.
Yang salah nakesnya yang korban penumpangnya... !!!!

Saat pemeriksaan dipelabuhan, baru diketahui bahwa ternyata surat keterangan H tersebut rujukannya positif, seketika H dipanggil dan diperintah untuk test ulang di Kesatuan Pengamanan Laut dan Pelabuhan.

Published : Suta Widya