Kemendagri “Ada 5 Amanat Presiden RI Dan Wakil Presiden RI Dalam Perencanaan Pembangunan -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Kemendagri “Ada 5 Amanat Presiden RI Dan Wakil Presiden RI Dalam Perencanaan Pembangunan

BERITAREPUBLIK.COM
10 Maret 2020


Beritarepublik.com, Bandung (Jabar) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyampaikan urgensi Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional II Tahun 2020, di Hotel Grand Aquilla, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/03/2020).

“Bahwasanya terkait dengan perencanaan pembangunan 2020-2024 di mana Presiden Jokowi dan K.H. Ma’ruf Amin telah memberikan amanat yaitu 5 (lima) prioritas pembangunan, yang telah pula ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” ujar Hadi.

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk itu, Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” ujarnya.

Pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Sementara itu Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Kemendagri dalam hal ini tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,” cetusnya.

Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. 

Tujuan dari diselenggarakannya Kortekrenbang Tahun 2020 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional. 

Sebelumnya Rakortekrebang Regional 1 yang meliputi 16 provinsi wilayah Timur juga telah digelar oleh Kemendagri di Surabaya pada Rabu (4/03/2020).