Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 30 M -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 30 M

BERITAREPUBLIK.COM
10 Maret 2020


Beritarepublik.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan November 2019 dan Januari 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Tandi Rongre, Kasat Narkoba Akp Emrich Manyungsong, Puslabor Bareskrim Polri dan stackholder dari instansi terkait.

Dalam jumpa persnya Yusri menjelaskan pada media,"  Hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2020 Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan lakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil tangkapan di bulan November 2019 dan januari 2020, ini adalah komitmen kita untuk perangi narkoba dan Indonesia akan bebas narkoba atau The zero.

Narkoba merupakan perusak generasi bangsa yang harus kita berantas atau perangi, untuk itu mari kita bersama untuk memberantasnya, kemudian kami tekankan untuk di tindak tegas para bandar dan pengedar di berikan  hukuman yang berat, agar jadi efeck jera nantinya," tandasnya.

Masih di jelaskan Yusri," dan barang bukti ini juga hasil kerja sama dari Bea dan Cukai, PT IPC Pelindo pelabuhan Tanjung Priok, dimana hasil dari jaringan Batam, Jakarta dan Aceh  yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok." kata Yusri di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dan Yusri kembali memaparkan barang bukti yang akan di musnahkan dari tangkapan yang membuat merusak generasi bangsa yang di selamatkan diantaranya,

Barang bukti yang akan dimusnahkan  sabu sebanyak 4.640 gram dan jika di rupiahkan Rp 9.280.000.000,- dan bisa merusak generasi bangsa 23.200 orang.

Lalu Ekstasi 18.585 butir bila di rupiahkan Rp 9.292.500.000,- akan bisa merusak anak bangsa 92.925 orang.

Kemudian ganja 3.430 gram, jika di jual pasar gelap per kilogramnya Rp. 3.000.000,- maka di rupiahkan kurang lebih Rp.10.290.000.000,- begitu juga bisa merusak bangsa kita 17.150 orang." tegasnya.

Kemudian dari pelaku yang di tangkap akan di kenakan terancam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 ancaman hukuman diatas  5 tahun penjara atau 20 tahun penjara.(YM).