Beritarepublik.com, Jeneponto (Sulsel) -Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian Jeneponto, Jum’at (19/6/2020).
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Irmawati selaku koordinator komisi, Anggota Komisi II, Kadis Pertanian Ahmad, Kabid Tanaman Pangan Bambang dan semua PPK Dinas Pertanian yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Hanafi Sewang.
RDP itu dilaksanakan untuk mendengar keterangan pihak Dinas Pertanian Jeneponto tentang adanya berita terkait diamankannya 1.2 ton benih bibit jagung kuning bersubsidi yang berasal dari Dinas Pertanian Jeneponto di Polres Bone.
“Pihak Dinas Pertanian diundang untuk menghadiri RDP dengan Komisl ll DPRD Jeneponto untuk mendengar langsung kebenaran pemberitaan di media terkait adanya 1.2 ton benih bibit Jagung subsidi yang berasal dari Dinas Pertanian Jeneponto diamankan di Polres Bone, yang diduga akan diperjualbelikan di Bone,” jelas Hanafi Sewang.
Dalam berlangsungnya RDP itu, hampir semua anggota Komisi II melontarkan pertanyaan kepada pihak Dinas Pertanian terkait siapa dalang dari penjualan bibit jagung kuning tersebut.
“Saya tegaskan jangan ada yang menganggap main-main masalah ini, pak Kadis harus transparan terkait dengan jual beli bibit jagung kuning diluar daerah yang berlogo Jeneponto,” tegas Irmawati.
Dia menekankan permasalahan tersebut harus diusut tuntas siapa pelakunya dan dimana membeli bibit jagung kuning itu.
“Saya tekankan hal ini harus diusut tuntas, jangan sampai hanya karena kepentingan pribadi lantas merusak nama daerah kita, saya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bone terkait kasus itu,” jelas Irmawawati.
Begitupun dengan anggota komisi II DPRD Jeneponto yang lain, semua meminta pihak Dinas Pertanian untuk transparansi terkait siapa yang mendalangi jual beli bibit jagung kuning tersebut.
Sedangkan Kadis Pertanian Jeneponto Ahmad tak berani mengungkapkan siapa pelaku penjualan bibit jagung kuning yang diamankan di Polres Bone.
“Kami ini juga sementara mencari tahu siapa, jadi saya tidak berani mengatakan siapa biangnya dan kami sangat mengharapkan agar ini dapat terungkap,” ungkap Ahmad.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Jeneponto menyimpulkan akan terus bergerak untuk mengusut tuntas siapa dalang dari jual beli bibit jagung kuning dari Dinas Pertanian di luar daerah.
“Semoga pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus itu, yang perlu kita dalami adalah tentang siapa dan dimana dia mengambil bibit jagung kuning tersebut,” kata Hanafi Sewang.
Selain banyak hal yang juga dipertanyakan oleh anggota Komisi II DPRD Jeneponto, diantaranya Juknis pembagian bibit jagung kuning dan jumlah kelompok tani yang mendapatkan bibit.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kabid Tanaman Pangan Bambang yang mengatakan, terkait Juknis dirinya akan koordinasi dengan Satker Provinsi.
“Insya Allah data kelompok penerima akan kami serahkan hari Senin depan, namun untuk Juknis kami akan koordinasi dulu dengan Satker Provinsi karena mereka yang pegang juknisnya,” pungkas Bambang.