Legislator DPR RI Desak Polda Metro Jaya Proses Secara Hukum 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Narkoba -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Legislator DPR RI Desak Polda Metro Jaya Proses Secara Hukum 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Narkoba

BERITAREPUBLIK.COM
23 Juni 2020



Beritarepublik.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendesak pihak kepolisian untuk memproses secara hukum atas penangkapan kasus narkoba 2 pejabat bea cukai inisial AP dan T.

Legislator PDI Perjuangan ini mengecam tindak kejahatan narkoba terhadap keduanya, karena aparatur sipil negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional,” kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Herry menjelaskan,'' Narkoba merupakan musuh terbesar bangsa, Apalagi pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara oleh sebab itu dirinya mendesak Polda Metro Jaya agar segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu.

Menurut Herry, setiap orang harus sama di hadapan hukum. “Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba satu diantaranya  adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Agus Purnady.