Satreskrim Polres Pulpis Kalteng Berhasil Meringkus Pelaku Judi Kartu Remi -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Satreskrim Polres Pulpis Kalteng Berhasil Meringkus Pelaku Judi Kartu Remi

BERITAREPUBLIK.COM
16 Juni 2020



Beritarepublik.com, Pulpis (Kalteng) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.

Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi dirumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra ,S.E., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.

Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar 11,8 juta rupiah, kartu remi 1 set sudah terbuka, 10 set blm terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Humas Polres Pulang Pisau)