KPU Sumbar : Orang yang Sudah Tiada Jangan Masuk Sebagai Pemilih -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

KPU Sumbar : Orang yang Sudah Tiada Jangan Masuk Sebagai Pemilih

BERITAREPUBLIK.COM
18 Juli 2020



Padang Panjang, Beritarepublik.com, -Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) Izwaryani mengingatkan agar seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP memastikan supaya warga yang telah meninggal dunia tidak terdata sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Izwaryani saat Apel Gerakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Serentak (GCS) di halaman Kantor Lurah Silaing Atas, Kota Padang Panjang, Sabtu 18 Juli 2020.

Izwaryani menambahkan, penyusunan data pemilih, sangat menentukan kualitas Pilkada 2020.

Karena itu, Apel Gerakan Coklit Serentak ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Jaminan yang kita berikan adalah dalam bentuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. artinya, semua rumah wajib dikunjungi, lalu petugas mencoklit. Kalau belum terdaftar dimasukkan daftar,” jelas Izwaryani.

Ia menerangkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pada tempat tinggalnya saat ini agar tidak dimasukkan dalam daftar, namun diberikan catatan untuk dilaporkan.

Kemudian, ia menyarankan agar melaporkan ke Kelurahan sesuai identitas kependudukannya.

“Petugas harus memberi kode yang tepat di daftar pemilih itu, sehingga tidak ada lagi warga yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih. Ini pentingnya coklit ini untuk merapikan data pemilih,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan agar menjaga protokol kesehatan, diwajibkan menggunakan APD lengkap, juga tidak dibolehkan masuk ke dalam rumah, cukup hingga pada teras rumah.

“Petugas wajib pakai APD lengkap sesuai standar protokol kesehatan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisah meminta agar seluruh PPDP tidak bekerja sekedar saja, namun harus melayani hak pemilih sebagai warga negara dan pemilih itu harus di datangi.

Begitu juga dengan standar protokol kesehatan. Jangan sampai ada PPDP yang mengunjungi pemilih tanpa memakai Alat pelindung Diri (APD) agar masyarakat yang dikunjungi tidak takut atau ragu-ragu akan terpapar Covid-19.

“Semua petugas wajib memakai tanda pengenal dan informasikan juga secara langsung pada masyarakat bahwa Pillada Serentak 9 Desember 2020 dan diminta pemilih untuk mendatangi TPS yang telah disediakan,” jelas Okta.

Untuk Kota Padang Panjang, kata Okta, jumlah pemilih yang terdata saat ini mencapai 40.524 pemilih yang tersebar pada dua Kecamatan pada 16 kelurahan.

“Para pemilih ini kita bagi untuk 123 Tempat pemungutan Suara (TPS). Semoga, Target 77,5 persen pemilih dalam Pilkada 2020 ini bisa tercapai. Tapi kita mengharapkan pemilih yang mendatangi TPS nantinya dapat melebihi target itu,” harap Okta.

Sementara itu Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul menyampaikan, saat ini Kota Padang Panjang telah memiliki angka nihil kasus Covid-19.

Karena itu, ia berharap, masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup sehari-hari dengan patuh pada protokol kesehatan.

“Dengan gerakan coklit serentak ini, kita berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berlangsung dengan sukawa dan lancar,” harap Asrul.