Tingkatkan Perekonomian dan Buka Lapangan Kerja di Pabrik Gula Tebu, Pemda Mubar Teken MOU dengan PT.Wahana Surya Agro -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Tingkatkan Perekonomian dan Buka Lapangan Kerja di Pabrik Gula Tebu, Pemda Mubar Teken MOU dengan PT.Wahana Surya Agro

BERITAREPUBLIK.COM
28 Agustus 2020


Ketgam : Penandatangan MOU antara Pemda Mubar dan PT Wahana Surya Agro

Mubar (Sultra), Beritarepublik.com, Indonesia sampai saat ini masih terus mengimpor gula untuk konsumsi dalam negeri dan Investasi pabrik gula berbasis tebu rakyat menjadi program nasional yang dialokasikan di Kabupaten Muna Barat.

Investasi pabrik gula merupakan alternatif untuk mengatasi ketergantungan impor gula Nasional yang akan memerlukan bahan baku tebu dari kabupaten/kota disekitar Kabupaten Muna Barat.

Pabrik gula merupakan industri strategis bagi Kabupaten Muna Barat yang dapat menampung tenaga kerja dalam skala besar (10.000 -12.000 orang pada saat Giling), dapat meningkatkan infarastruktur wilayah dan pembangunan daerah sekaligus mendorong kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar.

Keberadaan Perkebunan skala besar dan industri gula di Kabupaten Muna Barat akan menambah kompetensi daerah karena akan mengurangi lahan tidak produktif (tidur) sehingga produktifitas daerah akan meningkat lebih cepat dan dapat bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Aspek Legalitas/Perizinan Perusahaan PT Wahana Surya Agro:

1. Akta Pendirian Perusahaan PT. Wahana Surya Agro No. 28 tanggal 16 November 2010, Notaris Novianti, SH. MM.

2. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI, No. AHU-57986.AH.01 Tahun 2010, tanggal 13 Desember 2010.

3. No. Pokok Wajib Pajak (NPWP): 03.117.044.2 -015.000.

4. SIUP No. 01661-04 / PK / 1.824.271, tanggal 11 Januari 2011.

5. TDP. No. 09.03.1.46.68355.tanggal 09 Februari 2011.

6. Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 155 Tahun 2012 tanggal 11 April 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Usaha Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula seluas 18. 964, 88 Ha.

7. Tahun 2014 Kabupaten Muna Barat Terbentuk dari Induk Kabupaten Muna, dan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kab. Muna Barat, telah menerbitkan perpanjangan Izin PT Wahana Surya Agro dengan Nomor SK Bupati Muna Barat Nomor 195 tahun 2015.

8. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 11/1/PKH/PMDN/2016, tanggal 14 Juli 2016 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Perkebunan Tebu atas nama PT. Wahana Surya Agro di Kabupaten Muna dan Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 4.003, 45 Ha. ditandatangani atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

9. Surat Keputusan Bupati Muna Barat, No. 330 tahun 2017 tanggal 03 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula PT. Wahana Surya Agro di Kec. Wadaga, Lawa, Sawerigadi, Tikep, Kusambi, dan Napanokusambi Kabupaten Muna Barat. Dengan luas 10.337 Ha Yang terdiri dari : 9.664,03 Ha untuk calon lokasi Perkebunan Tebu 672,97 Ha untuk calon lokasi Pabrik Gula.

10. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL) untuk lokasi Kebun dan Industri (masih dalam proses).

11. Hak Guna Usaha /HGU (dalam Proses).

12. Hak Guna Bangunan/ HGB (dalam proses).

13. Serta izin lainnya menurut Ketentuan yang berlaku akan dipenuhi oleh Perusahaan.

Lahan untuk Perkebunan Tebu

A. Sasaran lokasi perkebunan tebu PT. WSA terarah pada lokasi Eks HPK seluas 4.003, 45 Ha pada wilayah kec. Wadaga dan Sawerigadi serta Tiworo Selatan ; dengan kewajiban PT. WSA melepas minimal 20 % dari luasan tersebut untuk membangun kebun untuk masyarakat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
B. Pada Rapat hari ini senin tanggal 02 Juli 2018, pada sekretariat Daerah Kab. Mna Barat, merupakan tindaklajut dari hasil rapat pada kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Jakarta untuk :

1. Menyatukan semangat dan kerja kita untuk pencermatan dan pemetaan lokasi minimal 20 % lahan HPK yang telah dilepas untuk kebun rakyat dalam areal 4.003,45 Ha. = minimal 800 Ha.

2. Pekerjaan Pencermatan lokasi dimaksud dilakukan dengan berbasis JPS dan dilanjutkan peninjauan fisik wilayah oleh Kepala desa dan camat sehingga terdata secara spasial dengan luas yang tepat.

3. Setelah pencermatan lokasi dilakukan, telah terpetakan dengan skala maksimal 1:50.000. dan telah mendapatkan pengesahan masing-masing pihak yang terkait.