Diduga Kelabui Wartawan, Ismail Sarlata Minta Laporkan Kepala Sekolah -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Diduga Kelabui Wartawan, Ismail Sarlata Minta Laporkan Kepala Sekolah

BERITAREPUBLIK.COM
20 Juli 2021


Riau, Beritarepublik.com,- Ingin memperoleh segala Informasi kegiatan sekolah yang ada di SMA Negeri 9, yang berlokasikan Jl Semeru No 12 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sepertihal kegiatan pelaksanaan PPDB T.A 2021/2022, hingga persiapan proses belajar Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

Sungguh amat disayangkan, Informasi yang hendak diperoleh tidak dapat diperoleh, dimana Dra. Hj. ZURAIDA NIP.196303031987032005, saat hendak dijumpai diruang kerjanya oleh beberapa awak media tidak ada ditempat.

Diperkuat dengan pernyataan salah seorang scurity (Penjaga) Sekolah, " Ibuk jam segini belum datang, hubungi aja dulu beliau pak." ungkap salah seorang Security pada awak media, Rabu (21/07/2021).

"  Dengan siapa ini pak ?, hem lagi di Pakning. " tanya dan jawab Hj Zuraida, setelah awak media memberitahukan nama.

Sementara saat dipertanyakan, kapan dirinya pulang. Dengan nada terkesan dan atau diduga kelabui awak media (wartawan), dan pura-pura tidak mendengar, dirinya mengatakan (Hj.Zuraida). " Suara hilang-hilang timbul, aduh mati kiranya, Khan hilang-hilang timbul.., halo..halo... (Komunikasi pun diputusi)." 

Sementara informasi yang diperoleh dari beberapa Kepala Sekolah SMA Negeri yang ada di Pekanbaru, Kepala Sekolah untuk saat ini harus berada di Pekanbaru tidak bisa kemana-mana karena proses PPDB belum usai total.

Kecewa akan sikap yang ditunjuk oleh Hj Zuraida selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau, yang terkesan menghambat dalam memperoleh Informasi yang harus diperoleh dan dipublikasikan ke khalayak orang rame. Awak media ini,meminta tanggapan dari Ismail Sarlata Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) via telp seluler Pribadinya dihari yang bersamaan. Rabu (21/07/2021)

" Jika apa yang telah dilakukan oleh Hj Zuraida itu benar terhadap Wartawan via telp seluler Pribadinya, dengan berpura-pura tidak dengar, alasan jaringan, dan berada diluar kota, namun apabila diketahui dirinya ada di kota Pekanbaru. Jelas tindakkan yang dilakukan olehnya (Hj Zuraida) selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 jelas suatu dugaan tindakkan yang tidak terpuji, dan bahkan dapat masuk dalam rangkaian menghambat kegiatan jurnalis, dan itu dapat dilaporkan sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers." ungkap Ismail Sarlata dengan penuh kecewa.

Kenapa saya katakan demikian?, tanya Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara pada awak media.

Mari kita lihat pasal per pasal pada Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Pasal 3 ayat (1) : ' Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Komtrol Sosial.

Pasal 4 ayat (1) : ' Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) : ' Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 poin (a) : ' Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

Merujuk dari pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers tersebut diatas, tidak diperoleh awak media dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi yang akurat,berimbang dan dapat dipercaya serta dapat dipublikasikan, seperti yang telah dilakukan awak media kepada Hj Zuraida Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau, saya tegaskan, " Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut diatas, diduga ada upaya menghambat dan atau menghalang-halangi Insan Pers dalam memperoleh Informasi dengan berbagai dalil atau alasan yang dilakukannya, dan itu dapat dilaporkan sebagaimana yang tersirat dalam pasal 18 ayat (1)."

Tidak hanya disitu saja, Ibu Hj Zuraida selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau diduga tidak memahami, dan harus lebih banyak belajar dan memahami akan Permendikbud No 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pasal 15 (2) : " Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Serta Sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru Provinsi Riau diantaranya, meningkatkan pelayanan publik, sebagaiamana yang disampaikan Hj Zuraida dalam paragraf ke 4 (empat) pada situs resmi milik SMA Negeri 9 http://sman9-pku.sch.id/index.php/web/data/1.1 , patut dipertanyakan?. Pelayanan Publik seperti apa yang dimaksudkan oleh dirinya?, jika dirinya memperlakukan awak media seperti yang dialami awak media ini. Agar apa yang disampaikan dirinya (Hj Zuraida) tidak terkesan " Asbun", dan hendaknya Zulikhram,S.Pd.,M.Pd melalui Kabid SMA memberi teguran keras terhadap Hj Zuraida agar dpt memperlakukan awak media (Wartawan) dengan baik, agar roda pendidikan di bumi Lancang Kuning berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Permendikbud dan Peraturan lainnya yang berlaku di NKRI." Memperoleh dan Meraih Informasi Akurat Harga Mati."  pinta dan tutup Ismail Sarlata

Hingga berita ini di Publikasi, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum dapat dimintai Keterangan. Dikarenakan Zulikhram,S.Pd.,M.Pd tidak dapat dijumpai diruang kerjanya, dan Muhammad Guntur Kabid SMA sedang tidak ada di ruang kerjanya yang berlokasikan jl A.Yani Pekanbaru.....Bersambung (Reza)

Sumber : DPP PJID-Nusantara