DPP KNPI Minta Kajaksaan Agung Ganti Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

DPP KNPI Minta Kajaksaan Agung Ganti Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat

BERITAREPUBLIK.COM
09 Agustus 2021


Jakarta, Beritarepublik.com, - DPP KNPI mendesak sejumlah Kasus Korupsi harap dituntaskan termasuk Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 18 Miliar di Kalimantan timur (Kaltim). DPP KNPI juga meminya untuk diusut tuntas oleh Jaksa Agung St Burhanuddin.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Lisman Hasibuan mengatakan, kasus yang tengah ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim tersebut belum juga mampu dituntaskan. Padahal, diduga ada sejumlah pihak yang ikut terseret di dalamnya.

"Kami mendesak Kejagung RI segera Ganti Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan jabatannya, karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof. Tedjo yang telah dihukum 6,6 tahun penjara," ujar Lisman dalam siaran pers, Senin (09/08/2021).

Lanjut Lisman, sebelumnya Tedjo telah menyatakan dipersidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut. Melainkan ada tiga orang lagi yang merupakan anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang telah menerima aliran dana sebesar Rp 4 miliar lebih.

"DPP KNPI mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang hingga saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah," tukasnya.

Maka dari itu, Lisman berharap Kejagung RI, bisa menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat demi menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut.

Dalam laporan tersebut DPP KNPI juga meminta Jaksa Agung memeriksa Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim, mengapa sampai saat ini tidak mampu menetapkan tersangka tiga anggota DPRD Kaltim 2009-2014. Dimana salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura.

"DPP KNPI menduga ada pihak-pihak elit politik dan kekuatan petinggi hukum di wilayah Kaltim yang melindungi tiga anggota DPRD hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kajari” tutup Lisman. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP