Soppeng, Seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Soppeng H Justang Matta (56) merasa dirugikan nama baiknya terkait penyebaran video konten oleh seorang wartawan/jurnalis di Bumi Latemmamala yang terjadi sekitar awal Pebruari lalu.
Kata Dia, Bahwa pelapor merasa dirugikan oleh oknum tersebut karena diduga sengaja membuat informasi melalui media elektronik dalam bentuk monolog, membuat narasi cerita dan fakta seolah-olah benar yang kemudian di sebarluaskan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara obyektif dan berimbang kepada pelapor.
Dia juga mengatakan, "Dalam konten video dalam berbentuk YouTube yang disebarkan tersebut dengan durasi sekitar 3 menit 24 detik itu, pelapor melakukan penjualan pipa kepada konsumen akan tetapi konsumen mendapatkan bahan material pipa tidak sesuai keinginannya sehingga dirinya merasa tertipu yang kemudian dibuatkan informasi melalui konten Video YouTube tanpa mengkonfirmasi soal jenis pipa, ukuran dan harga kepada pelapor.
Dalam video tersebut juga nampak konsumen yang juga oknum wartawan merusak bahan material pipa yang diberikan sesuai harga dari pengusaha H Laju.
Terkait hal itu korban merasa dirugikan dan dipermalukan apa lagi dengan judul dalam konten tersebut," Waspada !!! Pemilik Toko Sinar Matra H Laju Sengaja Menipu Konsumen.
Dengan adanya konten yang tersebar secara berantai tersebut awalnya korban (pelapor) hendak mendiamkan, namun karena omzet pelapor menurun hingga 70 persen dan merasa hal itu tidak benar dan hanya soal kesalahpahaman saja sehingga memandang perlu untuk melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang untuk mengembalikan nama baiknya selaku pengusaha, tandas pengacara H Laju.
"Sudah kami laporkan namun belum di BAP, Pungkasnya.
(Red).


