Divonis Bebas, Asmawi Sujud Syukur Dihadapan Majelis Hakim -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Divonis Bebas, Asmawi Sujud Syukur Dihadapan Majelis Hakim

BERITAREPUBLIK.COM
25 April 2022



Beritarepublik.com, Soppeng, - Asmawi yang sempat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng dengan dakwaan Pasal 82 ayat (1) huruf b junc Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Undang-undang -undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H). divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soppeng.
Asmawi hadir dalam persidangan putusan yang digelar PN Soppeng.

Dalam sidang putusan itu Majelis Hakim menilai Asmawi tidak terbukti apa yang disangkakan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

Hakim Ketua Benedictus membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Asmawi tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana kesatu dan kedua, serta Asmawi harus dinyatakan dibebaskan demi hukum.

Pembacaan keputusan dilakukan juga terhadap lelaki Nisma yang juga sebagai terdakwa, yang keputusannya juga dinyatakan bebas demi hukum.

Abdul Rasyid ketua LBH Cita Kradilan Soppeng

Setelah putusan bebas, Asmawi kemudian sujud syukur di hadapan Majelis Hakim.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 16.00 tersebut turut hadir Kuasa Hukum Asmawi Irwan Muin dan Abdul Rasyid serta kuasa hukum Nisma Sumiati Tahir SH dari LBH Cita Keadilan. Selasa, 26 April 22

red/DN