Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Selenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Selenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI)

BERITAREPUBLIK.COM
11 April 2022


BERITAREPUBLIK.COM
,JAKARTA - Di tahun sebelumnya, juga di laksanakan SPI, nah di tahun 2022 ini SPI akan mengukur tingkat dan risiko terjadinya perilaku korupsi pada 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target skor indeks integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI, yakni sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

Terkait dengan masalah tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun ini sebagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi. KPK berharap upaya-upaya perbaikan system pencegahan korupsi ini dapat terus meningkatkan skor indeks integritas nasional.

Dalam survei ini, KPK juga memberikan lima rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atas hasil SPI 2021 tersebut. Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan,

Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM.

Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi,

Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.

Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

“KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI (Survei Penilaian Integritas) tahun sebelumnya,” kata Ipi Maryati Kuding Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan kepada pers di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Karena itu, KPK mendorong kementerian, lembaga maupun pemda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021, sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif.

KPK mengharapkan melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut, sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun 2022.

“Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik,” ujar Ipi.

Pada pengukuran SPI 2021, kata Ipi lagi, terdapat tujuh elemen yang diukur, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

“Berdasarkan elemen tersebut, masih ada tiga elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata, yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan ‘trading in influence’ 70,2 persen,” ungkapnya

Dari pengukuran itu, Lanjut Ipi kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan pada lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen serta pemerintah kabupaten 70,9 persen, KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda. Sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi,

Selain itu, SPI 2021 juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan, Kemudian satu dari dua responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9 persen persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.

“Survei juga menunjukkan satu dari empat responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah,” tukasnya.

Sementara itu, terkait dengan hasil Survei yang dilakukan oleh KPK tersebut, porosnusantara.co.id melakukan penggalian respon dari masyarakat, dengan mencari beberapa narasumber, tak memakan waktu lama, berhasil menemukan salah seorang mahasiswi, sebut saja, Yuni (25), kepada porosnusantara.co.id, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan survei yang dilakukan KPK, pasalnya melalui survei itu, masyarakat mengetahui sejauhmana komitmen dari instansi pemerintah baik itu kementerian maupun pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, sehingga hal tersebut juga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut.

“Ya, kami dan juga mungkin seluruh warga negara Indonesia sangat berharap dengan adanya hasil survei yang dilakukan oleh KPK itu, dapat menciptakan persepsi publik bahwa instansi pemerintahan menjadi lembaga yang serius dalam pencegahan korupsi, mungkin dengan hasil survei tersbeut, mereka dapat memperbaiki system pencegahan korupsi”pungkas Yunita salah seorang mahasiswa yang mengambil kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, kepada porosnusantara.co.id, Selasa, 12/4/2022, di kawasan sekitar gedung KPK di Jakarta Selatan. (Chy) porosnusantara