Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mohammad Nasir SH, resmikan Gedung Restorative Justice di Desa Timusu
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mohammad Nasir SH, bahwa Desa Timusu dipilih oleh Kejaksaan untuk menjadi percontohan di Ruang Lingkup Wilayah Kerja , Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perogram Rumah Restorasi justice , ini bertujuan adalah sarana yang disiapkan untuk bisa berembuk dan bermusyawarah oleh warga masyarakat atau yang sedang bersengketa agar kiranya bisa diselesaikan secara damai tampa proses Pengadilan
Rumah Restorative Justice di Timusu
Sementara Kepala Desa Timusu Firdaus dalam kata pengantarnya , sangat memberikan apresiasi yang luar biasa, sekaligus menyampaikan rasa terima kasih mereka pada bapak Kajari Soppeng yang memberikan amanah untuk pertama kalinya Di Soppeng diresmikan namanya Rumah Restorasi justice
Bapak Kajari Soppeng Mohammad Nasir SH dalam kegiatan peresmian Rumah Restorasi justice di Timusu mereka membawa personil Kejaksaan dengan lengkap, mereka yang hadir seluruh Kepala Seksi dan Jaksa serta staf nya, sementara di pihak Pemerintah hadir pula tokoh tokoh masyarakat lainnya ,