Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Timusu -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Timusu

BERITAREPUBLIK.COM
30 Juni 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mohammad Nasir SH, resmikan Gedung Restorative Justice di Desa Timusu

BERITAREPUBLIK.COM
, SOPPENG - Hari ini Kamis 30 Juni 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nasir SH , bersama seluruh pejabat dan Jaksa dilingkup Kejaksaan Negeri Soppeng hadir di Desa Timusu untuk meresmikan Rumah Restorasi justice


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mohammad Nasir SH, bahwa Desa Timusu dipilih oleh Kejaksaan untuk menjadi percontohan di Ruang Lingkup Wilayah Kerja , Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perogram Rumah Restorasi justice , ini bertujuan adalah sarana yang disiapkan untuk bisa berembuk dan bermusyawarah oleh warga masyarakat atau yang sedang bersengketa agar kiranya bisa diselesaikan secara damai tampa proses Pengadilan

Rumah Restorative Justice di Timusu

Namun menurut Kajari Soppeng Mohammad Natsir SH bahwa tentu tidak semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorasi justice tapi tentunya ada syarat dan ketentuan yang mengatur misalnya Perkara Tindak Pidana Ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun kurungan tentu sebelumnya sudah dilakukan mediasi perdamaian dan masing masing pihak bersedia untuk berdamai Ujar Mohammad Natsir SH

Sementara Kepala Desa Timusu Firdaus dalam kata pengantarnya , sangat memberikan apresiasi yang luar biasa, sekaligus menyampaikan rasa terima kasih mereka pada bapak Kajari Soppeng yang memberikan amanah untuk pertama kalinya Di Soppeng diresmikan namanya Rumah Restorasi justice

Bapak Kajari Soppeng Mohammad Nasir SH dalam kegiatan peresmian Rumah Restorasi justice di Timusu mereka membawa personil Kejaksaan dengan lengkap, mereka yang hadir seluruh Kepala Seksi dan Jaksa serta staf nya, sementara di pihak Pemerintah hadir pula tokoh tokoh masyarakat lainnya ,