Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K Pimpin Langsung Konferensi Pers di Aula Patria Tama.
Konferensi pers Yang dipimpin Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Suwondo Bintoro merilis pembunuhan yang dilakukan MD(40) merupakan tindak pidana unsur kesengajaan dan terencana dengan motif kecemburuan.
Saat sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu memata matai korban hingga pelaku melakukan aksinya pada jam 00.50
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini Polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti, Handpone, baju panjang,kunci motor merk Yamaha N-Max, Satu buah badik ukuran 30 cm.
Pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis 340 sub 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
red