RISIKO HUKUM JIKA MANGKIR dari PANGGILAN POLISI -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

RISIKO HUKUM JIKA MANGKIR dari PANGGILAN POLISI

BERITAREPUBLIK.COM
04 Juli 2022


Sunmber : Justice

Sejatinya pemanggilan saksi dari pihak penyidik atau kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Informasi atau keterangan Anda menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah kasus atau perkara. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena memiliki dasar hukum, tentu saja ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi. Apa saja resiko hukum yang bisa diterima saksi yang menolak menghadiri panggilan?

Saksi adalah mereka yang dapat memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan ataupun peradilan mengenai sebuah kasus atau perkara pidana. Seseorang bisa disebut sebagai saksi apabila ia mendengar, melihat, dan mengalaminya sendiri.

Mengacu KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Adapun ancamannya adalah sebagai berikut;
1. Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana
2. Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.

Namun, tidak serta merta Anda langsung mendapat ancaman hukuman di atas apabila tidak menghadiri panggilan kepolisian. Sebab Anda memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran.

Pemanggilan dengan surat tertulis setidaknya dilakukan hingga dua kali. Apabila Anda tetap tidak datang, kemungkinan penyidik menjemput paksa bisa saja terjadi. Ketahui kapan polisi bisa melakukan jemput paksa untuk lebih jelas.

red