Hari Koperasi Nasional Ke 75, Bupati Soppeng Bacakan Pidato Menteri Koperasi -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Hari Koperasi Nasional Ke 75, Bupati Soppeng Bacakan Pidato Menteri Koperasi

BERITAREPUBLIK.COM
08 Agustus 2022

 

Beritarepublik.com, Soppeng,- Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional yang ke 75 tahun, Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menyerahkan piagam penghargaan kepada koperasi terbaik begitupun orang nomor satu di Bumi Latemmamala ini menerima piagam penghargaan dari Ketum Koperasi Indonesia.

Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke 75 tahun tersebut dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Soppeng Senin, (8/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini mengangkat Tema,"
Transformasi digital sebagai gerakan milenial menuju kemandirian Koperasi".

Peringatan Hari Koperasi jatuh pada tanggal 12 Juli ini yang bertindak selaku pemimpin upacara yakni Pengawas koperasi Primkoppol Polres soppengn Iptu  Norta Jaya, SH, sementara yang menjadi Pembina upacara yaitu Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE.

Adapun Koperasi yang menerima penghargaan yakni, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI Medika), KP-RI Kopendas, KP-RI Malitutue,  Koperasi Unit Desa (KUD) Siporio, KUD Lakorokoci, KUD Ompo, Primkoppol (Primer Koperasi Kepolisian), Koperasi Karyawan (Kopkar) Melati dan Kopkar Dian Artha Nadi.

Selain para Koperasi yang menerima penghargaan, juga Penghargaan diberikan kepada Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak sebagai sebagai tokoh penggerak Koperasi madya dalam acara puncak Hari Koperasi ke 75, yang diselenggarakan di Kabupaten Kendal – Jawa Tengah pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Piagam penghargaan tersebut dari 
Ketua Umum  Dewan Koperasi Indonesia DR. (HC) H.A. M. NURDIN HALID kepada Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak,  SE yang diserahkan melalui  Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kab. Soppeng, Andi Agusalim, S. STP. M. Si.

Sementara itu, Pidato seragam Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Teten Masduki yang dibacakan oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE .

Dalam sambutannya, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh agenda penguatan ekonomi, khususnya oleh koperasi dan UKM. 

Koperasi sebagai agregator dan akselerator  UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) anggota, terus di modernisasi, yang diakselerasikan melalui Program Akselerator Koperasi Modern untuk memilih 150 koperasi diberbagai sektor dengan dukungan berupa fasilitasi tenaga pendamping, akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM
(Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan Bank Himbara, kemitraan, offtaker/supplier, serta teknologi dan inovasi yang relevan.

Dikatakan pula, Fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar. 

"Sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, saat ini dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) berbasis koperasi. 

Korporatisasi adalah proses, cara, perbuatan yang menjadikan pola manajemen korporasi sebagai kendali atau acuan, proses, cara, perbuatan membuat sesuatu menjadi korporasi.

"Pengembangan koperasi pangan juga guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal.

"Beberapa pilot projects yang sedang dijalankan sebagai manifestasi program pengembangan koperasi pangan modern, yaitu:

a. Pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor;

b. Hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai alternatif minyak goreng;

c. Pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan;

d. Pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama (RPB) pada beberapa komoditas seperti minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi. Melalui RPB diharapkan terjadi standarisasi produk, sehingga UMKM yang tergabung memiliki produk dengan kualitas sanna dan terbaik.

Dijelaskan juga bahwa, Tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Perjalanan pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda.

"Pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi. 

"Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi.

"Pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

"Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.

"Sebagai penutup, semoga upaya pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi ini berjalan dengan baik agar dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas, pungkas Menteri Teten Masduki yang dibacakan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, Para anggota forkopimda Kab. Soppeng, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, para Kepala SKPD lingkup Pemkab Soppeng, Para Pembina Koperasi Kabupaten Soppeng, Dekopinda Kabupaten Soppeng, PPKL ( Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan ) Kabupaten Soppeng,Pengurus, Pengawas, Manajer, Pimpinan Koperasi  Cabang dan Anggota Koperasi se Kab. Soppeng.

(Red)