Bebaskan Kawan Kami: LMND Konsolidasi Bebaskan Aktivis lingkungan Pulau Laonti, Ditangkap, Diintimidasi dan Divonis 1 Tahun Penjara -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Bebaskan Kawan Kami: LMND Konsolidasi Bebaskan Aktivis lingkungan Pulau Laonti, Ditangkap, Diintimidasi dan Divonis 1 Tahun Penjara

BERITAREPUBLIK.COM
19 September 2022

Anhar Ketua EK LMND Kendari.

Beritarepublik.com, Sultra - Sabtu 18 September 2021 Pukul 18.30 Telah terjadi Penangkapan Terhadap Massa yang melakukan aksi Boikot Aktifitas PT. GMS yang tidak mengindahkan tuntutan Forum Mahasiswa Dan Masyarakat Pesisir Laonti (Ulusawa dan Sangi-sangi). Salah satu Massa aksi yang Tertangkap adalah Anhar (Ketua EK LMND Kendari)
Tempat Tertangkap Di PT. GMS (Kec. Laonti, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sultra)

Pada Hari Sabtu, 18 September 2021, Saudara Anhar atau yang Akrab disapa Bung Anhar Ikut andil dalam Seruan Aksi Jilid II yang dilakukan oleh Front Mahasiswa Dan Masyarakat Pesisir Laonti yang melakukan aksi boikot di depan PT. GMS Kec. Laonto, Kab. Konawe Selatan.

Terlihat Jumlah Massa dalam Aksi tersebut Kurang Lebih Berkisar 600 orang.
Pada Pukul 08.00 WITA, Massa yang Tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Pesisir Laonti Melakukan Perjalanan Ke titik Aksi tepatnya di PT. GMS
Pada Pukul 08.30 – 09.00 Massa Aksi tiba di PT. GMS Dan Mulai Melakukan Beberapa Bentuk Gerakan Protes Terhadap PT. GMS hingga pukul 04.00 lewat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di lapangan menginstruksikan sopir mobil pengangkut Orr nikel PT. GMS Untuk Menerobos Massa Aksi, Namun Posisi Massa aksi mencoba menghadang alat tersebut, sehingga pihak kepolisian memberikan beberapa tembakan peringatan ke udara namun tidak membuat gentar massa aksi untuk mundur.

Polisi diduga menangkap sejumlah pendemo yang melakukan penolakan terhadap PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Karena di nilai oleh masyarakat telah melakukan pencemaran lingkungan yang berujung pada prosesi hukum terhadap massa aksi salah satunya Anhar (Ketua EK LMND KENDARI) yang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo.

Kami beranggapan bahwa keputusan vonis yang dialami saudara Anhar sangat tidak melewati berbagai pertimbangan yang bijaksana dan berkeadilan.

Mengingat kepribadian saudara Anhar yang selalu bersikap koperatif dan beriktikad baik selama menjalani prosesi hukum dan tak lupa pula cikal bakal dari tragedi tersebut adalah bagian dari bentuk keprihatinan saudara anhar terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan oleh PT. GMS yang dialami masyarakat Laonti.

Berangkat dari itu semua, EK LMND KENDARI bersama Organisasi Kemahasiswaan internal maupun eksternal kampus, organisasi masyarakat akan melakukan konsolidasi akbar akan melakukan aksi solidaritas terhadap apa yang dialami aktivis lingkungan atau ketua EK LMND KENDARI yang saat ini tengah menjalani hukuman di ruang tahana.

Aksi Konsolidasi ini akan kami laksanakan di berbagai tempat untuk memberi teguran dan kutukan keras terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Andolo, Kejati Sultra, DPR Provinsi Sulawesi tenggara, ESDM Sulawesi Tenggara Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi tenggara, serta mengecam aktivitas PT. GMS yang di duga kerans telah mencemari lingkungan dan menyeruhkan penolakan aktivitas PT. GMS yang ada Di Laonti.

Jadi Kami Menuntut kebijaksanaan dan Keadilan seluruh elemen atas hukuman yang telah dialami aktivis lingkungan (ketua LMND KENDARI).

red