Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Direktur PT. BMN dan Koordinator Lapangan PT. PRS Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di Sulawesi Tenggara -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Direktur PT. BMN dan Koordinator Lapangan PT. PRS Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di Sulawesi Tenggara

BERITAREPUBLIK.COM
28 September 2022


BERITAREPUBLIK.COM - SULTRA - Kendari, 28 September 2022. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka FKR
(35 tahun) selaku direktur “PT. BMN” terkait kasus penambangan nikel ilegal yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi telah menaikkan status FKR (35 tahun) sebagai tersangka. 


Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum
Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50
ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam
pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau
pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam
pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 
Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop 
Polda Sultra. 

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) Karung sampel ore nikel hasil penambangan 
ilegal, 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di 
kantor Rupbasan Kota Kendari.
Sebelumnya pada tanggal 13 agustus 2022 Gakkum KLHK telah menetapkan AJ (41 Tahun) 
sebagai tersangka. 

AJ merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT. PRP dan juga 
berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengkoordinir kegiatan 
penambangan biji nikel ilegal di lokasi yang sama di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, 
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan barang bukti 2 (dua) unit 
excavator dan 1 (satu) unit mobil triton. 

Atas perbuatannya tersebut saudara AJ dijerat dengan 
pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan 
sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 
11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 
ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang 
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berkas perkara 
tersangka AJ saat ini sementara di teliti oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan “Kami kembali 
berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah 
bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk 
selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi.

Di Jakarta, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan 
terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah 
kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. “Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan 
merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan 
masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang 
baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegas Rasio.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas 
lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK 
telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan 
korporasi maupun perorangan. 

KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan 
melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi 
pemulihan keamanan kawasan hutan. 

Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi 
pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. 

Kami tidak akan berhenti menindak pelaku 
kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan 
negara”, pungkas Rasio Sani.

red