Hari Ananda Gani Menanggapi Penutupan Pasar Butung -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Hari Ananda Gani Menanggapi Penutupan Pasar Butung

BERITAREPUBLIK.COM
03 September 2022


HARI ANANDA GANI, SH) Kuasa Hukum Pengelola lama/H.Iwan.Cs

BERITAREPUBLIK.COM,MAKASSAR - Pasar Butung yang merupakan pasar grosir terbesar di Kota Makassar ditutup pada Kamis, 1 September 2022. Pasar grosir yang terletak di Jalan Sulawesi itu juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.

HARI ANANDA GANI, SH menanggapi dan mengatakan, sejak 3 tahun lalu saya sudah ingatkan kepada pemerintah Kota Makassar bersama Dirut PD Pasar Makassar raya untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Sekarang sudah pada repot, banyak pedagang dirugikan ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet di usir keluar padahal mereka punya atas nama dilosd, ada juga yang matikan lampunya padahal masih berjualan.

Ia juga mengatakan, semua polemik ini tidak terjadi jika semua pihak menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan paham mengenai isi adendum yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Makassar bersama PT.Haji Latunrung.

Sekarang sudah ada proses hukum berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudara AY, sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau himbauan saya diterima sewaktu pertemuan di Rujab Walikota pada 3 tahun yang lalu dan juga di rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar.

Sesungguhnya sengketa kepengelolaan yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI adalah awal permasalahan sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara yang timbul (yang bersumber dari sewa losd dan jasa produksi), kami dari Pihak Pengelola lama taat azas hukum.

Kami tetap diam saja dan melihat kekisruhan yang sementara bermunculan. Kami menunggu hasil Putusan PK di Mahkamah Agung RI.

Jika kami menang, maka tidak ada yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali Pasar Butung.

Saya ingatkan juga kepada semua pihak khususnya kepada Aparat Penegak hukum bersama Pemerintah Kota Makassar serta khalayak ramai jika hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT.HAJI LATUNRUNG, seyogyanya jika pemerintah kota bersama aparat penegak hukum segera berkoordinasi sama PT.HAJI LATUNRUNG jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola pasar butung saat ini.

Karena sepengetahuan saya, tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD PASAR MAKASSAR RAYA terkait kepengelolaan pasar butung.

PD PASAR MAKASSAR RAYA pada saat itu menyerahkan hak kepengelolaan ke KSU BINA DUTA. itu dokumen juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa losd dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Jadi tersangka di permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari 1 orang.kata Hari Ananda Gani,S.H Kuasa Hukum Pengelola Lama/H.Iwan.Cs

red