Kerja Sama Dengan LBH Cita Keadilan, Rutan Kelas II B Soppeng Laksanakan Penyuluhan Hukum -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Kerja Sama Dengan LBH Cita Keadilan, Rutan Kelas II B Soppeng Laksanakan Penyuluhan Hukum

BERITAREPUBLIK.COM
06 September 2022

Poto : Kepala Rutan kelas II B Watansoppeng Rusdi SH, MH bersama Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, S.H.

Beritarepublik.com,Soppeng - Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan (LBH Cita Keadilan) Soppeng kembali melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Soppeng (Rutan) Kelas II B, jalan Pengayoman, Kabupaten Soppeng, Rabu (7/9/2022).

Bertempat di ruang Kepala Rutan Soppeng dengan tema pencegahan Dan penanganan Narkotika di Kabupaten Soppeng dalam perspektif Hukum.


Kepala Rutan kelas II B Watansoppeng Rusdi SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahaya Narkoba yang bukan hanya menyebabkan ketergantungan, gangguan pada kejiwaan bahkan bisa mengakibatkan kematian, olehnya itu selepas dari menjalani tahanan, jangan coba coba lagi untuk menyentuh apalagi memakai narkotika khususnya sabu sabu,ucapnya

Dalam kesempatan tersebut.Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid SH CPL sebagai pemateri menjelaskan banyak hal, mulai dari pengertian Narkotika, jenis jenis narkotika, penyalahgunaan, sanksi sanksi dan proses rehabilitasi pasca putusan.


Dalam materi tersebut disampaikan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata bukan untuk kepentingan kesehatan dan penelitian, tapi digunakan untuk sekadar coba coba saja.pada akhirnya ketergantungan.

Dalam berbagai kasus yang telah ditangani oleh LBH Cita Keadilan Soppeng baik yang sedang berproses sudah ditemukan banyak kasus sebagai kurir (perantara) bahkan penjual.

Sumber barang terlarang itu lebih banyak didapatkan oleh para terpidana dari kabupaten Sidrap, ada pula dari Wajo.

Dalam penyuluhan tersebut, Abdul Rasyid menekankan betapa bahayanya dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sehingga perlu diadakan langkah pencegahan (preventif) oleh banyak pihak, bukan fokus tindakan penegakan hukum yang cenderung menghukum tinggi tinggi, namun mengabaikan hak hak terdakwa yang bermuara pada pembinaan.

Penyalahgunaan Narkotika khususnya Narkoba harus menjadi atensi bersama stakeholder oleh karena yang banyak terjaring dalam kasus adalah umur masih muda dan produktif.

Anak anak muda perlu mendapatkan ruang tempat aktifitas, makanya perlu langkah intervensi pemerintah dalam pembinaan dan menumbuhkan semangat kerja dan kreativitas melalui penyuluhan"kata Rasyid dalam materinya.

Pelatihan pelatihan yang berbasis minat bakat dan profesi agar anak anak bisa terhindar dari penyalahgunaan Narkotika khususnya Narkoba menjadi sangat penting.

Diakhir acara Ka Rutan melalui kepala bagian pelayanan Arman SH, mengharapkan penyuluhan ini dapat dilakukan secara rutin sebagai wujud pembinaan atas narapidana maupun tahanan lainnya.

red/DN