Pelaku Pembawa 37 Jerigen 1.221 Liter Solar Subsidi Nelayan Diamankan Polisi -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Pelaku Pembawa 37 Jerigen 1.221 Liter Solar Subsidi Nelayan Diamankan Polisi

BERITAREPUBLIK.COM
08 September 2022


Kalianda, Beritarepublik.com,-Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan telah mengamankan Sdr. AS (25) warga Ds. Bandar Agung Kec. Sragi di Jalan Lintas Timur Desa Ketapang Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan. Senin, 05/09/2022 sekira jam 22.00 Wib.

“Sdr. AS (25) diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE.,MM mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam yang mencurigakan, lalu diberhentikan dan didalam bak mobil pickup grand Max berisi 22 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi, selanjutnya diintrogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar” terangnya.

“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah), solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali” tandasnya.

Tersangka melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Barang bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit kendaraan Daihatsu Grans Max warna hitam No.Pol BE 8262 KQ dan 37 (tiga puluh tujuh) Diregen 1.221 liter berisi BBM jenis solar subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

(Red)