Hari Ini Operasi Zebra 2022, Berikut Pelanggaran dan Sanksinya -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Hari Ini Operasi Zebra 2022, Berikut Pelanggaran dan Sanksinya

BERITAREPUBLIK.COM
02 Oktober 2022

Poto dok Polres Soppeng

Beritarepublik.com
, Soppeng - Kegiatan Ops Zebra Pallawa tahun 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Soppeng hari ini Senin, 3 Oktober 2022.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri, operasi zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema "tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.".

Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya dan sanksinya seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288).
Sanksi paling banyak Rp 500 ribu Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24).
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. 

Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini Senin 3 -16 Oktober 2022.