Polda Sulsel Ungkap Pelaku Tindak Pindana Penipuan Melalui ITE -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Polda Sulsel Ungkap Pelaku Tindak Pindana Penipuan Melalui ITE

BERITAREPUBLIK.COM
06 Oktober 2022

Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo.

Beritarepublik.com,Sulsel - Polda Sulsel gelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis(6/10/22)

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin S.Sos., M.Hum.

Tersangka Melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan Doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000,- yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang Artis terkenal di Indonesia, kemudian Korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT maka Pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari Rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening Korban lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada Korban, sehingga Korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat cairkan sesuai permintaan Pelaku, namun setelah Korban mengirimkan uang tersebut, kemudian Pelaku tidak lagi merespon Korban bahkan kontak whatsapp Korban di blokir oleh Pelaku.

Enam Tersangka Berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, Laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.