Catut Nama Bupati Soppeng, Oknum Kepala Sekolah Mengintervensi ASN Untuk Pilih Calon Kades Nomor Urut Dua Di Desa Lompulle -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Catut Nama Bupati Soppeng, Oknum Kepala Sekolah Mengintervensi ASN Untuk Pilih Calon Kades Nomor Urut Dua Di Desa Lompulle

BERITAREPUBLIK.COM
22 November 2022


poto ilustrasi Google.

Beritarepublik.com
,Soppeng - Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng Tanggal 23 November,besok, Seharusnya berjalan sesuai dengan Proses Demokratisasi pada umumnya yakni Pemilihan Langsung berdasarkan kehendak keinginan Warga Masyarakat untuk menentukan pilihan nya Masing-masing, tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Akan tetapi sangat berbeda dengan mekanisme pemilihan yang terjadi di Desa Lompulle Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng.

Naharuddin Oknum Kepala Sekolah Dasar di desa Umpungeng Kecamatan Lalabata yang diduga mengintervensi salah satu ASN Dinas Perikanan Penyampaian nya mencatut nama Bupati Untuk memenangkan Calon Kepala Desa No. Urut 2 Didesa Lompulle " Ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Lompulle yang enggan sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, via Watshapp pada media ini.Selasa, 22 November 2022, (10.30) Malam.

Menurutnya, pegawai dinas perikanan tersebut merasa tertekan dengan adanya intervensi yang mengatasnamakan bupati dan setelah oknom PNS tersebut meninggalkan rumahnya dengan cepat ia mengambil gambar melalui Hp kamera android yang dimilikinya.


Lanjut dia, Perlu disadari bahwa dalam proses pemilihan apa saja jika sudah ada interfensi dari pihak lain, apalagi sekelas Bupati yang notabene nya Adalah pembina politik di daerah Jika sudah memberikan dukungan Kepada salah satu Calon kandidat maka dipastikan proses pemilihan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan harapan Warga Didesa tersebut.

Padahal dalam Isyarat ketentuan UU Nomor 6 tentang Desa dan atau Permendagri Nomor 111, 112 dan seterusnya tidak dicantumkan adanya Bupati untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu Calon,


Sebab Bupati atau Walikota Melekat Pada Ketentuan UU Nomor 6 tentang Desa dan Permendagri tersebut sebagai penanggungjawab pelaksanaan demokratisasi di tingkat Desa, dan berhak mensukseskan pemilihan Kepala Desa, bukan sebaliknya bertindak seakan-akan sebagai tim sukses di salah satu peserta pemilihan Kepala Desa itu.

Sangat di sanyangkan sikap kepala sekolah tersebut yang telah melakukan sikap tidak terpuji pada Pilkades di Lompulle dengan mengatasnamakan Bupati.

red