FS(24) warga palangiseng dibekuk di Sewo, Kelurahan Bila,Kecamatan Lalabata, Senin 07 November 2022, pada Jam 06.00 Wita.
Pelaku melakukan aksinya (Jambret) di Jalan Sewo pada tanggal 17 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo,Kelurahan Bila,Lalabata,Kabupaten Soppeng.
lebih lanjut, Iptu Andi Irvan Fachri S.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor serta membawa kabur hp tersebut".Jelasnya
Secara terpisah Amriadi Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja menanggapi perbuatan Oknum honorer Pol PP tersebut. Dia mengatakan tidak akan ditolerir setiap anggota atau honorer yang melakukan tindak pidana dan akan langsung diambil tindakan tegas.
Amriadi menegaskan,tindakan pelaku Sudah sangat tidak terpuji dengan melakukan penjambretan, pemecatan personil honorer sat pol pp itu tidak perlu menunggu vonis pengadilan,setelah diketahui ditangkap dan mendatangi Mapolres Soppeng langsung dilakukan pemecatan oleh Kasat Pol PP.tutur Amriadi
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta 1 buah helm, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Andi Irvan Fachri S.H.
red/dn