Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kembali Menangkap Pengedar Sabu Di Kandea -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kembali Menangkap Pengedar Sabu Di Kandea

BERITAREPUBLIK.COM
02 November 2022


Poto tersangaka beserta barang bukti,hp,dompet dan pembungkus rokok.

Makassar-Sulsel, Beritarepublik.com -Tim khusus Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali mengungkap setelah meringkus seorang pelaku yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di jalan Kandea III, kelurahan Bungaeja Beru,kecamatan Tallo Kota Makassar, Rabu (02/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit dua, dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol A.Sofyan,S.H.,S.I.K bersama Tim.

Poto barang bukti sabu yang disimpan didalam dompet warna merah dan didalam pembungkus rokok.

Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A. Sofyan, S.H.,S.I.K., menyampaikan,"Pada hari Rabu Sekitar pukul 11.00 wita Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Lk. RD (32) yang berawal dari Hasil Lidik setelah menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III.

Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pemantauan di lokasi sekitar pukul 10.45 Wita dan pada Pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk. RD yang pada saat itu berada di TKP, dan di temukan barang bukti sabu 11 (sebelas) paket yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan berat kotor 8,38 Gram, di temukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh Lk. RD", ujarnya

Poto barang bukti Hp milik pelaku.

Selanjutnya Timsus melakukan penggeledahan di tempat lain dan ditemukan dompet warna merah yang berisikan 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 28,43 Gram, yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh Lk. RD dan diakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DPO LK. Hk.

"Selain sabu juga diamanakan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam yang di temukan di saku celana sebelah Kiri", bebernya

Poto barang bukti hp milik LK. RD.

Kemudian diduga pelaku RD dan barang bukti digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

red