SAT RES NARKOBA POLRES WAJO BERHASIL AMANKAN 2 TERDUGA PENGEDAR NARKOBA, 1 BAL KRISTAL BENING DIAMANKAN -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

SAT RES NARKOBA POLRES WAJO BERHASIL AMANKAN 2 TERDUGA PENGEDAR NARKOBA, 1 BAL KRISTAL BENING DIAMANKAN

BERITAREPUBLIK.COM
29 Desember 2022

Poto pelaku inisial SL(37) dan RI (36)
Wajo, beritarepublik.com-Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H. dan Kanit II IPDA MUH.RIFKY SANTOSA S.Tr.K berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan padanya ditemukan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal. 28/12/2022.

Pelaku inisial SL (37) yang beralamatka di Kab. Sidrap dan lelaki RI (36) yang beralamatkan di Kabupaten Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.


“alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis shabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabka perbuatannya” ujar Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.

Berawal atas informasi masyarakat terkait disalah satu tempat di Kec. Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, sehinggah atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehinggah berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.


“untuk kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tegas Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.

red