Kesepakatan tersebut tercapai usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kades yang demo di depan gedung parlemen, kemarin.
Kendati demikian, Toha mengatakan DPR masih menunggu sikap Pemerintah terkait revisi UU Desa tersebut.
Menurut Toha, kesepakatan harus datang dari kedua belah pihak, DPR dan juga pemerintah.
Jika revisi tersebut berjalan mulus, maka masa jabatan kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periodenya.
Hal tersebut, sesuai dengan tuntutan dari ribuan kades yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa pagi.
Dalam Pasal 39 UU Desa, menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian petahana kades bisa menjabat lagi maksimal tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
Sumber berita Nesitimes.Com

