Untuk mewujudkan layanan Pengadilan Agama Watansoppeng telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Soppeng sebagai mitra penanganan layanan bantuan hukum ditandai dengan Penandatanganan Momerandum off Agreement (MOA).
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut selain Ketua Pengadilan Agama Soppeng disaksikan juga oleh, Panitera, Sekretaris, serta Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Soppeng, sedangkan dari pihak LBH-Cita Keadilan disaksikan oleh Sekretaris LBH-Cita Keadilan.
Kesepakatan tersebut termuat dalam Perjanjian kerjasama Nomor W20-A4/76/HK.05/I/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sriyani HN, S.Ag, MH. bersama Direktur LBH Cita ABDUL RASYID SH.
Ketua Pengadilan Agama Soppeng disela acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kerjasama LBH Cita Keadilan selama 3 tahun ini telah menjalankan tugas dengan baik, namun tetap berharap kinerja profesionalme lebih ditingkatkan dan tetap menjaga nama baik masing- masing institusi (Lembaga).
Untuk diketahui maksud dan tujuan pembentukan pos pelayanan bantuan hukum adalah, pelayanan konsultasi dan pelayanan pembuatan produk hukum untuk dimasukkan di Pengadilan, baik sifatnya permohonan ataupun gugatan yang secara teknis dikerjakan oleh petugas layanan POSBAKUM yang ditunjuk oleh LBH Cita Keadilan.
Pelayanan POSBAKUM sesuai kesepakatan bersama akan menjalankan tugas mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai Akhir Desember 2023.
Sementara Abdul Rasyid SH selaku Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng dalam kesempatan terpisah menyampaikan tekadnya untuk menyiapkan Sumber Daya yang profesional dalam memberikan pelayanan POSBAKUM, dan tetap menjaga nama baik kedua lembaga selama pelaksanaan kerjasama dalam kurung waktu anggaran 2023.tutupnya
red


