Soppeng, beritarepublik.com - Proyek peningkatan ruas jalan Pekkae Baru- Takalalla, yang dibangun menggunakan Anggaran APBD Provinsi Sulawesi selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 33.486.435.645 menuai banyak kritik dari masyarakat.
Jaka salah seorang warga setempat mengatakan,
Setidak tidaknya kalau belum mau dikerjakan sebaiknya jangan dibongkar dulu " ucap Jaka
Pekerjaan ruas jalan yang berada di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan anggaran sebesar Rp. 33.486.435.645,- sumber dananya dari APBD Provinsi Sulawesi T.A 2022.
Dimana rekanan pemenang tender yakni PT. USFATINDO selaku Pelaksana kegiatan setelah dinyatakan menang pada Pokja pengadaan barang dan jasa provinsi Sulawesi Selatan, dan PT. ARISTA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas.
Berdasarkan informasi dari Papan Proyek seharusnya pekerjaan ini selesai paling lambat akhir Desember tahun 2022 namun berdasarkan pantauan media ini justru pekerjaan ini menjadi terbengkalai dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar
Adapun bagian bahu jalan yang sudah digali yang merupakan juga batas permukiman masyarakat maupun batas fasilitas umum antara lain pagar SD 144 Madello, Drainase dan plat duiker pasar Tanjonge, talud dan plat duiker Puskesmas Tanjonge dimana selamat ini fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Namun dengan rusaknya fasilitas tersebut aktifitas masyarakat menjadi sangat terganggu khususnya di sekitar wilayah pasar dan puskesmas Tanjonge.
Rusdiaman Tahir selaku ketua asosiasi pengusaha konstruksi nasional kabupaten Soppeng " Ketua DPC ASPEKNAS Kabupaten Soppeng sangat prihatin melihat kondisi dilapangan apalagi itu juga merupakan kampung halamannya " Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada pemerintah provinsi Sulawesi dalam hal ini bapak gubernur dan jajarannya khususnya Dinas PUPR provinsi Sulawesi Selatan atas segala bentuk perhatiannya , serta upaya dari masing masing anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan karena telah menganggarkan biaya yang cukup besar untuk memperbaiki jalan dikampung kami, namun anggaran sebesar itu tidak berbanding lurus dengan mutu dan kwalitas yang dihasilkan"kata Rusdiaman Tahir.
Lanjutnya, Lemahnya pengawasan dan pengendalian kontrak dari PPK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan membuat pekerjaan ini menjadi terbengkalai sehingg tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagaimana jangka waktu pelaksanaan yang sudah dikontrakkan , namun itu bukanlah sebuah akhir dari segalanya karena sesuai aturan dalam pelaksanaan jasa konstruksi maka PPK dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana pekerjaan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang sangat mendesak khususnya yang menjadi keresahan warga" tutur Rusdiaman Tahir.
Ditempat terpisah ABDUL RASYID, SH, CPL seorang praktisi hukum yang juga adalah mantan Ketua SOMASI Kabupaten Soppeng turut menanggapi polemik tersebut " bahwa dalam melaksanakan pekerjaan antara pengguna dan penyedia jasa dalam hal ini PPK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi dan Pelaksana Pekerjaan PT.
USFATINDO harus sesuai dengan klausul klausul yang tertuang dalam Kontrak antara lain , Jangka waktu pelaksanaan, Volume RAB , Nilai Anggaran, Spesifikasi dan lain lain yang disepakati,ketika itu tidak dipenuhi berpotensi besar terjadi penyalahgunaan keuangan negara ( Korupsi )"tutup Abdul Rasyid,SH.
red


