Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Bupati tentang Desa/Lurah sadar hukum Tahun 2019, Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Andi Haris SH., M.H. (Kabid Hukum) dan Tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI sulsel), Musradi, SH (Kabag hukum), mewakili pemerintah daerah, Yongki Yulianto (kepala Rutan Soppeng), Firdaus (kepala desa Timusu), dan perwakilan 7 Desa / Kelurahan lainnya yang telah di SK kan oleh Bupati Soppeng, yakni Desa Kebo, desa Watu, kelurahan batu batu, Citta, Leworeng, umpungeng, dan Timusu sekaligus sebagai tuan rumah kegiatan.
Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Abdul Rasyid SH direktur LBH CITA KEADILAN soppeng sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM RI.
Musriadi yang mewakili pemerintah kabupaten Soppeng menyambut baik penyuluhan tersebut"penyuluhan sosialisasi ini sangat membantu warga untuk paham hukum dan menaati hukum serta mendapatkan haknya sebagai warga indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum dan berharap tahun 2023 mengalami progres setelah kegiatan pertama telah dilakukan di kecamatan Lilirilau.Pemerintah akan terus mendukung kegiatan desa dan kelurahan sadar hukum ini, dan tentu tidak terlepas dari kerjasama pemerintah Desa."ujar Musriadi
Selanjutnya Puguh selaku pemateri yang mewakili Kanwil Kemenkum HAM RI sulsel dalam pengantarnya mengharapkan setiap peserta betul betul serius mengikuti program tersebut dan selanjutnya berharap peserta bisa mendapat penghargaan dan bantuan dari kementerian hukum dan HAM RI.
Secara teknis puguh berharap setiap desa membentuk paralegal yang difasilitasi oleh OBH LBH Cita Keadilan Soppeng, dan berkoordinasi dengan pemerintah melalui bagian hukum.
Tujuan Pembentukan sadar hukum itu sendiri antara lain untuk pemenuhan akses informasi hukum, bantuan hukum serta pendampingan pendampingan, serta pemberian pemahaman tentang cara penyelesaian perkara melalui mediasi.
Dalam sesi tanya jawab, Rusmin mewakili kelurahan batu batu menyampaikan jika perlu kegiatan penyuluhan penyuluhan kantibmas ditingkat desa yang bisa melibatkan kantibmas dan Babinsa yang selanjutnya dilaporkan sebagai bentuk kegiatan.
Dilanjutkan Andi Sultan (Kades Kebo) menyampaikan kendala indikator yakni rekomendasi dari kepolisian dan surat surat dari Kantor urusan agama.
Berikut Firdaus (kades Timusu) menanyakan tentang teknis penilaian setiap kasus sebagai laporan kegiatan pada tiap tahun berjalan.
Terakhir perwakilan Desa Umpungeng memandang perlu dibentuk kelompok kelompok kadar hukum karena faktor kewilayahan desa di daerah pengunungan.
redaksi/Br


