Kerja Sama Bidang Bantuan Hukum, Rutan Kelas IIB Sepakati MoU dengan LBH Cita Keadilan Kabupaten Soppeng -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Kerja Sama Bidang Bantuan Hukum, Rutan Kelas IIB Sepakati MoU dengan LBH Cita Keadilan Kabupaten Soppeng

BERITAREPUBLIK.COM
14 Februari 2023

Selasa (14/02/23) Bertempat di Ruangan Kepala Rutan Kelas IIB telah dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Nota kesepahaman antara  Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Soppeng dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Soppeng.

SOPPENG, beritarepublik.com -
Kemitraan menjadi solusi terlaksanannya pelayanan Hak hak bantuan hukum pencari keadilan bagi warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara Watansoppeng.

Rupanya itulah menjadi dasar terlaksanannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng dengan Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Soppeng.

Kedua Lembaga tersebut melakukan kerjasama yang ditandai dengan Penandatanganan Nota kesepahaman MoU dan Perjanjian Kerjasama oleh Yongki Yulianto, A.Md. I.O., SH, MH sebagai kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng dan Abdul Rasyid SH, CPL selaku Direktur LBH Cita Keadilan.

Kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama dalam hal layanan hukum dan pemberian bantuan hukum GRATIS kepada tahanan, terutama fokus terhadap tahanan yang menghadapi masalah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, dan terhadap masyarakat yang berkualifikasi tidak mampu secara ekonomi.

Dalam kesepakatan tersebut, dimuat pula rencana pelaksanaan penyuluhan hukum terhadap warga binaan (tahanan).

Kepala Rutan Watansoppeng sebagai bentuk keseriusannya dalam pelayanan pemberian bantuan hukum, kepada tahanan yang memenuhi syarat, telah menyiapkan Ruangan khusus untuk konsultasi.

Abdul Rasyid, yang didampingi staf LBH, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama tersebut, karena dengan demikian akan lebih mempermudah merealisasikan program kemitraan dengan Kementerian hukum Dan HAM RI dibawah koordinasi Kanwil Kemenkum HAM RI Provinsi Sulawesi Selatan, dimana Rutan Soppeng adalah bekerja dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga dengan demikian kemitraan tersebut telah sejalan terutama dalam program pendampingan hukum masyarakat yang ancaman hukuman 5 tahun lebih dan terhadap kasus tertentu yang membutuhkan pendampingan penasihat hukum.ucapnya

Abdul Rasyid juga menuturkan jika MoU dengan rutan merupakan MoU yang ke 4 sejak bulan Januari 2023, dengan harapan sejak terakreditasi LBH Cita Keadilan akan bekerjasama pula dengan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2023.

rb