Tangkap "Debt Collector" Hingga Preman, Kapolda Metro: Tak Berhenti di Sini, Enggak Ada Gigi Mundur! -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Tangkap "Debt Collector" Hingga Preman, Kapolda Metro: Tak Berhenti di Sini, Enggak Ada Gigi Mundur!

BERITAREPUBLIK.COM
23 Februari 2023


Jakarta,beritarepublik.com
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Fadil Imran menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang untuk premanisme dan kekerasan di wilayah DKI Jakarta.

Fadil menegaskan bahwa jajaran penyidik Polda Metro Jaya akan memberantas para pelaku premanisme yang mulai kembali merajalela di Ibu Kota.

Terkini, Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki polisi saat mencoba mengambil paksa kendaran.

Selain itu, terdapat pula tujuh preman dari dua kelompok berbeda yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada ruang untuk premanisme dan kekerasan di Jakarta. Polda Metro Jaya tidak akan berhenti sampai di sini," ujar Fadil, Kamis (23/2/2023).

"Enggak ada gigi mundur," tegas Fadil.
Bersamaan dengan itu, Fadil pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersama jajaran juga tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan jalanan.

"Termasuk kekerasan di jalanan terhadap siapapun. Zero Premanisme," kata Fadil.

Sebelumnya, Fadil Imran mengaku miris melihat aksi premanisme kembali merajalela di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Fadil ketika mengetahui adanya anggota polisi dibentak dan dimaki oleh kawanan debt collector di wilayah Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi saat para debt collector hendak mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan anggota polisi di lokasi mencoba memediasi kedua belah pihak.

"Tidak ada ruang untuk premanisme di Jakarta. Sapu bersih," ujar Fadil dalam unggahan video di akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, Rabu (22/2/2023).

Fadil mengaku geram dengan tindakan sewenang-wenang para debt collector hingga melawan petugas kepolisian.

Fadil pun secara tegas menyampaikan, tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. 

Lawan! Tangkap! Jangan pake lama," kata Fadil.

_Aksi premanisme debt collector_

Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. 

Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.

Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. 

Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.

Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.

Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.

Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.

"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.