KPH Tangka Sinjai Bantah Peryataan Kades Baru Terkait Surat Izin -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

KPH Tangka Sinjai Bantah Peryataan Kades Baru Terkait Surat Izin

BERITAREPUBLIK.COM
15 Maret 2023


Beritarepublik.com, SINJAI - Terkait aktifitas penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru Sinjai Tengah, yang sebelumnya Muhlis Kepala Desa Baru, saat dijumpai di Kantor Desa Baru mengatakan ada surat izin dari Kehutanan.

"Kehutanan sendiri mengeluarkan surat izin dan kehutanan sendiri juga yang menangkap", kata Muhlis.

Lantas, Pernyataan Muhlis terkait surat izin. Ternyata berbeda dengan fakta surat izin yang dikeluarkan oleh pihak KPH. Surat Izin bukan untuk penebangan pohon untuk pengelolaan kayu bantalan melainkan surat jawaban atas perencanaan pembuatan jalan melalui kegiatan Karya bakti.

Pasalnya terungkap Surat Izin dimaksud dikeluarkan KPH Tangka Sinjai bukan untuk penebangan pohon di kawasan kehutanan, melainkan surat balasan atas permohonan kegiatan karya bakti, Izin pinjam pakai kawasan (IPPKH) dalam kawasan hutan. Itupun diwajibkan memperoleh persetujuan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

Fakta ini terungkap berdasarkan keterangan berbagai sumber termasuk dokumen surat dimaksud. Rabu (15/3/2023)

Sebelumnya juga diterangkan pihak KPH Tangka Sinjai, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Senin (12/3)

"Tidak ada surat izin penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru. Memang pernah diusulkan kawasan hutan untuk penurunan status kawasan hutan Desa. Tetapi sementara berproses. Jadi soal surat izin untuk Pengelolaan kayu bantalan tidak ada", ungkap Mustafa MH pegawai kantor UPT KPH Tangka Sinjai.

Hal senada dikatakan Jusmin (Pegawai KPH-red) pihaknya melakukan penangkapan kayu sebanyak 9 kubik. Lantaran kayu bantalan tersebut bersumber dari kawasan hutan terletak di Desa Baru.

Menurut Jusmin, seusai melakukan penangkapan, KPH Tangka Sinjai langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai guna peroses lebih lanjut.

Barang bukti berupa kayu bantalan tersebut berada di lokasi kantor KPH Sinjai.

Jusmin mengatakan, kayu bantalan diamankan saat perjalanan hendak menuju ke Galesong Sulawesi Selatan dengan tujuan ingin dijual oleh pihak pengelola.

"Barang bukti berhasil diamankan saat perjalanan menuju Galesong. Lokasi pengaman masih berada di Dusun Bannyira Desa Baru. Kasus nya sudah di tangani oleh Polres Sinjai", imbuhnya.

AKP Syahrudin, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan bahwa kasus dugaan Ilegal logging tersebut masih di Lidik. "Peroses Lidik Pidum yang tangani", ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa kemarin.

Senada dengan, Irman, yang menangani kasus tersebut mengaku masih sementara mendalami kasus tersebut.
"Sementara didalami", katanya.

Irman juga membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya (Polres Sinjai-red) telah menerima laporan dari KPH Tangka Sinjai.

Kendati sejumlah kalangan menyebut, dugaan sementara, latarbelakang kasus tersebut bermula karena adanya miskomunikasi, antara berbagai pihak dan multitafsir terkait isi surat izin. (Red)