Mahasiswa KKN UIN Makassar Kerjasama LBH Cita Keadilan Soppeng Gelar Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Mahasiswa KKN UIN Makassar Kerjasama LBH Cita Keadilan Soppeng Gelar Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

BERITAREPUBLIK.COM
08 Maret 2023



Beritarepublik.com, SOPPENG - Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng Rabu, 8 Maret 2023, berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema Stunting dalam hubungannya dengan Pernikahan usia dini.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Mahasiswa KKN UIN Makassar bekerjasama dengan LBH Cita Keadilan, serta Ikatan Alumni Unhas ini, menghadirkan 3 pembicara masing masing, Andi Rasyidah Ahmad, S.Km, M.Si dari Dinas Pemberdayaan perempuan, anak dan KB sekaligus mewakili IKA Unhas, Dr. Muhammad Tamrin, S.Ag, M.Pd.i (Koord. penyuluh Agama Kec. Marioriwawo) dan ABDUL RASYID, SH, Dir. LBH Cita Keadilan Soppeng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tettikenrarae sekaligus fasilitator kelancaran acara di wilayah hukumnya, tokoh masyarakat, ibu ibu, dan remaja usia dini.

Andi Rasyidah dalam materinya banyak menjelaskan tentang dampak pernikahan usia dini pada aspek kesehatan, karena idealnya pernikahan yang siap secara mental dan fisik adalah pada usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki laki.

Pernikahan dibawah umur sangat berkonstribusi pada kelahiran anak kategori stunting, oleh karena belum memahaminya pola kehamilan dan asuh anak.

Hal senada disampaikan oleh Abdul Rasyid, dalam perspektif hukum dan sosial dimana anak sejatinya diberikan kesempatan untuk bermain, belajar, sekolah, kuliah, mengenali lingkungan sosial (relasi sosial) sampai matang secara fisik dan mental.

Berdasarkan hasil penelitian dari LBH Cita Keadilan sebagai lembaga yang menjadi mitra Posbakum Pengadilan Agama Watansoppeng menemukan relasi perceraian karena pernikahan usia dini dimana mereka belum siap secara mental yang mengakibatkan terjadinya kesalahfahaman dan pertengkaran yang berujung perceraian, akhirnya anak menjadi korban.

Sementara pembicara terakhir Muhammad Tamrin lebih banyak menekankan pada pendekatan Agama, kenapa anak anak dilarang menikah di usia dini oleh karena berkaitan dengan alat reproduksi yang belum siap, mental belum siap sambil mengutif berbagai dalil dalil dalam Al-Qur'an dan hadist.

Acara yang berlangsung sejak 21.00 malam tersebut berakhir pada pukul 23.00, yang diakhiri dengan masukan masukan dari Sumiati Tahir SH, seorang pemerhati perempuan dan anak di Kabupaten Soppeng (Koord. Pemberdayaan perempuan dan anak IKA Unhas Soppeng).

Di sesi akhir acara diadakan penyerahan plakat dari panitia KKN kepada para pembicara yang dirangkaikan dengan poses foto bersama.

rb