Dosen Ilmu Perundang-Undangan USIMAR Ikut Tanggapi Perdes Muara Lapao-Pao: Itu adalah Kewenangan Lokal Bersekala Desa ! -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Dosen Ilmu Perundang-Undangan USIMAR Ikut Tanggapi Perdes Muara Lapao-Pao: Itu adalah Kewenangan Lokal Bersekala Desa !

BERITAREPUBLIK.COM
23 Mei 2023


Adhe Ismail Ananda.

Dosen ilmu Perundang-Undangan USIMAR Kolaka, Adhe Ismail Ananda ikut menanggapi isu yang Belakangan ini ramai di perbincangkan, yaitu peraturan desa muara Lapao-Pao tentang pungutan tambat labuh yang dianggap bertengan dan desa tidak berwenang untuk mengatur itu.

“Eksistensi Peraturan desa memang dalam perkembangannya mengalami dinamika, tetapi dengan hadirnya UU No. 6/2014 tentang Desa dan peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut tentang desa memberi penguatan tentang keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa” kata adhe.

Desa yang merupakan daerah otonom, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan pula dengan kewenangan untuk membuat aturan sendiri dalam rangka menyelenggarakan pemerintahnya. 

Terkait dengan kewenangan desa membuat Perdes tentang pungutan, menurut dosen muda usia 26 tahun tersebut, bahwa itu sudah sesuai dng peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebab peraturan desa yang berhubungan dengan pungutan desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan ketentuan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

“jadi, jenis kewenangan desa itu banyak, salah satunya adalah kewenangan lokal berskala desa. Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala Desa? Silahkan lihat dalam pasal 8 permendagri nomor 44 tahun 2016. Disana disebutkan bahwa salah satu perincian kewenangan lokal berskala desa adalah pengelolaan tambatan perahu. Apalagi peraturan desa yang sudah diundangkan, artinya perdes tersebut sudah berlaku dan tentunya telah melewati proses evaluasi dan klarifikasi oleh bupati dan timnya, apalagi memang terhadap perdes tentang pungutan harus melewati tahapan tersebut. sehingga kalau dikatakan bahwa desa tidak berhak dan tidak berwenang mengatur tentang pungutan, itu keliru.” tutupnya.

redaksi : Br*