SOPPENG,Beritarepublik.com - Percepatan penanganan stunting secara konvergen dan berintegrasi, Pemkab Soppeng gelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati Soppeng nomor 48 tahun 2022, Selasa 9 Mei 2023 di ruang pertemuan kantor gabungan dinas Salotungo, Kabupaten Soppeng.
Tujuan sosialisasi dilaksanakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam melaksanakan intervensi pencegahan Stunting dalam mewujudkan generasi sehat,cerdas,produktif dan berkualitas yang memberikan dampak penurunan angka Stunting.
Sedang tujuan sosialisasi yakni sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan,kemudian terlaksananya koordinasi dalam upaya mencegah dan penanganan Stunting di Kabupaten Soppeng.
Wakil Bupati Soppeng dalam Sambutannya mengatakan, Ibarat sebuah pertempuran, komitmen pemerintah saat ini adalah menempatkan stunting sebagai musuh yang harus dikalahkan. Stunting ini efeknya tidak hanya sekarang, dalam jangka panjang, seperti menghambat
pertumbuhan syaraf, kognitif, motorik, bahasa, resiko obesitas, gangguan psikis, reproduksi dan produktivitas. Seperti yang kita semua ketahui bersama bahwa persoalan Stunting telah menjadi agenda Pembangunan Nasional.
"Stunting menjadi prioritas, dalam rangka mewujudkan Indonesia maju. Stunting juga sangat berdampak pada tingkat kecerdasan,kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak" kata Lutfi Halide
Lutfi Halide mengatakan, potensi ancaman Stunting mendorong Pemerintah sejak awal berkomitmen penuh dan serius menangani permasalahan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 tentang percepatan
Penurunan Stunting.
Wakil Bupati menambahkan,Pemkab Soppeng telah melaksanakan upaya intervensi penurunan stunting terintegrasi sejak tahun 2022 melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 48 Tahun 2022, tentang percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng.
“Pemerintah Daerah juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Soppeng secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat dan Institusi Pendidikan serta peran Desa dan Kelurahan untuk lebih cepat penanganan Stunting di Kabupaten Soppeng untuk lebih berinovasi dan berkolaborasi ,” terangnya.
Hadir dalam sosialisasi Perbup 48 tahun 2022.
1.Kepala Dinas PMD Kab. Soppeng (Sekaligus sebagai Narasumber)
2.Kepala DP3KB Kab. Soppeng
3. Sekretaris Dinas PMD Kab. Soppeng dan Para tamu undangan.
redaksi :br