Wakil Bupati Soppeng Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Wakil Bupati Soppeng Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

BERITAREPUBLIK.COM
13 Juni 2023


Poto : Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Hal,MP.

Beritarepublik.com , SOPPENG,- Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Soppeng Sulawesi - selatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide,MP, dalam rangka pembahasan dan penetapan sunyek calon penerima redistribusi tanah, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 14 Juni 2023 pukul 09.00 wita.

Kegiatan sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng Tahun 2023 merupakan pemberian tanah negara yang bersumber obyek redistribusi tanah kepada subyek redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan untuk kepastian hukum hak atas tanah.


Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide menjelaskan Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia sama sekali tidak bisa dipisahkan dari tanah. Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah.

Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.


Selanjutnya. Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan salah satu kegiatan Landreform yaitu kegiatan redistribusi tanah.

"Redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.


Disamping itu,imbuh dia, Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

"Berdasarkan dalam Angka Tahun 2023, Luas tanam pada tanaman padi mencapai 51.158,80 Ha dengan produktivitas 5.57 ton/Ha, Hal tersebut membawa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu penyumbang terbesar peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan"urai dia sekaligus mengatakan hasil sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini akan dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil pelaksanaan serta kumpulan sidang panitia pertimbangan landreform.

Dengan adanya kegiatan Redistrusi Tanah ini, selain memberikan kepastian hukum, diharapkan lebih memberikan peningkatan ekonomi pada masyarakat Kabupaten Soppeng.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang telah bekerja dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab"tutup Lutfi Halide

redaksi : Ladenonk