Wakil Bupati Soppeng Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Wakil Bupati Soppeng Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

BERITAREPUBLIK.COM
19 Juni 2023


Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Soppeng.

SOPPENG,- Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Soppeng dalam sebuah rapat paripurna dewan, Senin (19/06/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DRPD H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM tersebut dibuka pada pukul 09:47 Wita dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri secara fisik 19 Pimpinan dan Anggota DPRD, begitu pula Wakil Bupati Soppeng yang hadir bersama para Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng.


Adapun sambutan Bupati terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Soppeng ir. H. Lutfi Halide, MP sedikit banyak menerangkan tentang gambaran transaksi atau kejadian ekonomi selama satu tahun anggaran yang terdiri realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perolehan Aset, Investasi, Kewajiban, Ekuitas, serta Arus Kas selama satu periode akuntansi. Salah satu poin diantaranya adalah Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan SiLPA Tahun Anggaran 2022.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan.

Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini. Peran dan Tanggungjawab - DPRD dalam pengawasan, melaksanakan budgeting, dan fungsi regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif.

“Laporan pokok-pokok pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI, realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebesar:

1. Pendapatan terealisasi sebesar 1 Trilyiun 179 Milyar 951 Juta 168 Ribu 921 Rupiah 3 Sen atau mencapai 97,87 % dari anggaran.

2. Belanja Daerah terealisasi sebesar 1 Trilyiun 249 Milyar 484 Juta 85 Ribu 922 Rupiah 57 Sen atau mencapai tingkat penyerapan 89,18 % dari anggaran.

3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 300 Milyar 596 Juta 537 Ribu 237 Rupiah 47 sen yang Silpa tahun sebelumnya; dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen.

“Penyerahan raperda tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang merupakan amanat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama"

Rancangan Peraturan Daerah ini membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan demikian keterlibatan semua pihak terutama SKPD sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sangat penting untuk memperlancar pembahasan ini"dan saya harapkan kepada saudara-saudara Kepala SKPD beserta jajarannya untuk pro aktif mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini" tutup Lutfi Halide

redaksi : Rb