SOPPENG,-Lembaga Bantuan Hukum yang beralamat kantor di Jalan Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, mengagas berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 'Cita Keadilan Soppeng' yang telah mendapatkan pengesahan SK Menteri Hukum & HAM RI.
LBH Cita Keadilan Soppeng yang lahir dari semangat melayani dari para advokat, berusaha memberikan kontribusi untuk masyarakat berupa pendampingan hukum gratis.
Direktur Kantor Hukum Cita Keadilan Soppeng Abdul Rasyid,S.H mengatakan, secara khusus dalam Undang-undang Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis diatur secara khusus dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Soal pembiayaan perkaranya bisa melalui mekanisme subsidi silang," terang Abdul Rasyid kepada Beritarepublik.com, di kantornya, Kamis (06/Juli/2023).
Kemudian untuk pemberian advokasi terhadap kasus-kasus marginal, LBH Cita Keadilan Soppeng menjalin kemitraan dengan beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Soppeng.
Sedangkan untuk mencetak kader advokat yang berkualitas secara intelektual maupun moral dilakukan kegiatan magang mahasiswa dan magang advokat secara reguler.
Menurut Abdul Rasyid, Kantor Hukum LBH Cita Keadilan Soppeng sejak berdiri Juni 2003 hingga sekarang, semakin mendapat kepercayaan masyarakat dan LSM untuk menangani kasus pidana dan perdata.
Bahkan, sejak didirikan, Kantor Hukum LBH Cita Keadilan Soppeng telah melakukan pendampingan perkara litigasi maupun non litigasi dengan menjunjung tinggi prinsip kepercayaan dan profesionalisme. "Penanganan kasus yang dilakukan dengan sepenuh hati dan keyakinan yang kuat menjadi modal dan prinsip kami," pungkasnya.
redaksi : ridewan