Arham MS Mengingatkan ASN Jadi Caleg Harus Mundur -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Arham MS Mengingatkan ASN Jadi Caleg Harus Mundur

BERITAREPUBLIK.COM
02 Agustus 2023


Ketua Umum LHI, Arham MS.

Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia Arham MS mengatakan, seharusnya aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif itu mengundurkan diri sebagai ASN, Kamis, (03/08).

"Kalau mau fair ya surat pengunduran dirinya sudah harus terlampir ketika ia resmi mendaftar sebagai bacaleg di KPU,"

Arham menegaskan ASN yang sudah mendaftarkan diri, tentunya sudah menjadi bagian dari partai politik, pasti sudah ada kartu anggota, dan Ia akan tunduk apa yang menjadi petunjuk partainya.

Seperti, ikut rapat internal kepartaian dalam menghadapi pemilu. Dan tentunya, jika ia masih status ASN akan memiliki dampak negatif bagi masyarakat serta tempat ia bekerja.

"Apalagi jika ASN itu memiliki jabatan, maka tidak menutup kemungkinan akan memiliki pengaruh di instansi yang ia pimpin. Termasuk potensi menggunakan fasilitas negara,"

Kita memperkecil kemungkinan adanya penyimpangan, memperkecil perilaku korup jika terdapat pejabat ASN yang sudah mendaftar jadi bacaleg namun ia masih aktif sebagai ASN

Itu kan tidak fair namanya. Saya pikir pimpinan ASN dan penyelenggara pemilu harus memperhatikan ini, temasuk partainya.


Arham MS mengingatkan sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang uUndang No 17 tahun 2017 mengenai pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

Pasal 240.

1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(k). mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Berdasarkan penelusuran media ini,

Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga mengatur mengenai syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi caleg.

redaksi ; Beritarepublik (La denonk)