Beritarepublik.com,
SOPPENG-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Hamdani secara terbuka mengakui merupakan mantan narapidana (napi) kasus penganiayaan pada 2013 lalu.
Hamdani mencalonkan diri untuk Daerah Pemilihan Kecamatan Donri donri. "Saya secara terbuka pernah jadi Napi, kasus penganiayaan," tutur Dani.
Dirinya mengatakan sesuai PKPU 10 Tahun 2023 telah memenuhi syarat sebagai Bacaleg karena tindak pidana yang dilakukan tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ditambah lagi, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
"Saya menjalani hukuman selama 3 bulan penjara mulai 25 Agustus sampai 23 November, dalam kasus 351 KUHP (penganiayaan) dengan petikan putusan pengadilan nomor 76/Pid.B/2013/PN.Wsp. ," ucap Dani.
Dani juga mengaku jika semua hasil putusan pengadilan termasuk keterangan dirinya telah menjalani masa hukuman dari Rutan Watansoppeng telah disampaikan ke KPU Kabupaten Soppeng.
Diketahui, KPU Kabupaten Soppeng hingga kini masih melakukan proses verifikasi administrasi Bacaleg.
(Ladenonk)

