Gakkum KLHK Kembali Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Dalam Kasusus Pengrusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpea di Provinsi Sulawesi Selatan -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Gakkum KLHK Kembali Tetapkan Pemodal Sebagai Tersangka Dalam Kasusus Pengrusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpea di Provinsi Sulawesi Selatan

BERITAREPUBLIK.COM
19 April 2024


Poto ; Tersangka dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah.



Beritarepublik.com, 
Makassar, 19 April 2024. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan Pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.


Sebelumnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah menetapkan tersangka IL (49) dan ED (43) penangung jawab lapangan, yang saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor : 1/Pid. Pra/2024/PNMll atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Terhadap tersangka baru berinisial FA (45), saat ini dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan di CA Faruhumpenai, setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit chainsaw, serta menetapkan 2 (dua) tersangka yakni IL (49) dan ED (43), yang saat ini telah mencapai tahap I atau telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa. 


Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan tersangka baru berinisial FA (45), yang berperan sebagai pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit. Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan masih adanya keterlibatan pelaku lain, serta aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.


Hasil pengembangan proses penyidikan terhadap tersangka baru berinisial FA (45), Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan, “Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka sebelumnya, kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga sudah ada 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Penyidik, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi. 

Untuk itu, kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.

Aswin menambahkan, “Dalam kesempatan ini, kami menginformasikan bahwa saat ini kami sedang berjuang melawan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor : 1/Pid. Pra/2024/PNMll dari kedua tersangka sebelumnya yakni IL (49) dan ED (43). 

Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang menghadapi perlawanan gugatan pra peradilan oleh para tersangka. Kami berharap majelis Hakim dapat menolak gugatan pra peradilan dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menjadikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya. 

Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Konsistensi dan komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin Bangun.


(Sbr)