Setelah Menangkan Gugatan Praperadilan Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Tolitoli -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Setelah Menangkan Gugatan Praperadilan Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Tolitoli

BERITAREPUBLIK.COM
19 April 2024



Penyidik menyerahkan Tersangka SWA alias S (30) ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Beritarepublik.com, Palu, 19 April 2024. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. 

Aktivitas PETI tersebut berbatasan langsung dengan hutan lindung di sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Penyidik menyerahkan Tersangka SWA alias S (30) beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit excavator, sebagai pemodal utama dalam kasus ini.


Sebelumnya, berdasarkan laporan Masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Gakkum KLHK 
Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli, di wilayah sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan langsung dengan hutan lindung. Tim Operasi berhasil mengamankan SWA alias S (30) dan barang bukti berupa 4 (empat) unit excavator.


Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.


Aswin Bangun mengatakan, “Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendapat perlawanan dari pelaku, dengan melakukan gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka terhadap penanganan kasus ini. Namun, Pengadilan Negeri Tolitoli menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK telah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bukti bahwa Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan secara profesional, transparan dan akuntabel.


Aswin Bangun menegaskan, “Gugatan praperadilan yang dilakukan, merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan para pelaku lain dalam kasus ini.


Selanjutnya, berdasarkan kajian ahli kami dari guru besar IPB, Prof. Basuki Wasis, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan PETI yang bebatasan langsung dengan hutan lindung, di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebesar 1.522.838.200,00 (satu miliar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan dua ratus rupiah)”. 


“Saya mengharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, untuk segera menghentikan kegiatannya. 


Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia yang merugikan kehidupan Masyarakat. Komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin.


(Sbr)